SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim berpacu dengan waktu untuk memediasi sengketa medis dugaan kawat penuntun (guidewire) tertinggal di organ jantung pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Pihak keluarga korban akhirnya menyepakati perpanjangan tenggat waktu mediasi non-litigasi hingga 19 Oktober 2026 mendatang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalti. Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa skema penyelesaian di luar pengadilan dijamin dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, opsi hukum pidana maupun perdata berisiko memicu krisis kepercayaan publik terhadap rumah sakit rujukan utama milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersebut.

“Kalau kita langsung berbicara ke ranah hukum, implikasi sosialnya lebih luas. Bisa terjadi distrust terhadap lembaga kesehatan kita yang dibangun dari uang rakyat. Selain itu, ada beban psikologis bagi nakes dan waktu manajemen tersita untuk hukum acara, padahal pelayanan rumah sakit ini berjalan 24 jam,” ujar Darlis Pattalongi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Darlis mengungkapkan, kesepakatan kompensasi awal senilai Rp5 miliar yang ditandatangani pada 29 Juni lalu merupakan hasil mufakat kekeluargaan murni tanpa intimidasi. Karena itu, Komisi IV mengapresiasi kebesaran hati keluarga pasien yang sudi menahan sementara proses laporan polisi.

“Mudah-mudahan batas waktu tanggal 19 Oktober nanti, non-litigasi sudah terjadi sehingga kasus ini menjadi clear. Pasien juga bisa konsentrasi mengawal pengobatan orang tuanya, dan pihak rumah sakit tidak terganggu mengurusi persoalan ini,” harap Darlis.

Menanggapi macetnya realisasi pembayaran ganti rugi, Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Muhammad Andi Ishak, membeberkan bahwa dokter spesialis bersangkutan, dr. MF, pada dasarnya bersedia memenuhi ganti rugi. Namun, negosiasi membentur jalan buntu lantaran dr. MF mengajukan skema pembayaran dicicil, sedangkan keluarga pasien menuntut pembayaran tunai secara utuh.

“Niatnya untuk membayar itu ada disampaikan oleh beliau, hanya memang tidak bisa sekaligus. Nah, ini yang belum ada kata sepakatnya sampai hari ini, dan kami masih mengupayakan mengkomunikasikannya kembali melalui Direktur AWS,” ungkap Andi Ishak.

Andi Ishak juga meluruskan bahwa sanksi skorsing selama enam bulan yang dijatuhkan manajemen RSUD AWS kepada dr. MF sejak akhir April lalu murni sanksi etika administrasi akibat kelalaian penyampaian informasi pasca-operasi (informed consent), bukan vonis kelalaian medis. Mengenai pembuktian malpraktik, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Soal apakah itu masuk kelalaian atau risiko pelayanan medis, itu dua hal yang berbeda dan nanti Majelis Disiplin Profesi yang akan menentukan,” tegas Andi Ishak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS, Ahmad Jais, menegaskan komitmen manajemen untuk memfasilitasi komunikasi intensif dengan dr. MF sebelum batas tenggat mediasi berakhir, sembari tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga korban.

“Ini kan hak konstitusi setiap warga negara ketika ada yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan ke ranah hukum. Dan tentu menjadi hak konstitusi pula bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, serta kita tetap akan membangun komunikasi dengan dr. MF terkait ruang mediasi ini,” pungkas Ahmad Jais.(MYG)

Loading

By redaksi