SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kebijakan inklusi yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memicu masalah baru di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) swasta di Kota Samarinda. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti ketimpangan beban kerja guru pendamping ABK yang tidak sebanding dengan hak dan insentif yang mereka terima.

Meskipun Peraturan Wali Kota (Perwali) membatasi kuota maksimal dua murid ABK dalam satu kelas, temuan lapangan menunjukkan satu orang guru kerap harus mengajar empat hingga tujuh anak berkebutuhan khusus sekaligus.

“Semua sekolah mulai dari tingkat PAUD sampai SMA/SMK wajib menerima anak-anak ABK. Walaupun aturannya itu maksimal dua anak ABK, tetapi kenyataannya di lapangan ada empat sampai tujuh anak-anak ABK yang diajar oleh satu orang guru,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Puji membeberkan, persoalan makin memprihatinkan karena mekanisme pencairan insentif daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk satu orang guru per kelas, kendati kelas inklusi tersebut dijalankan oleh dua orang tenaga pendidik. Akibatnya, insentif terpaksa dibagi dua sehingga merugikan Kesejahteraan Guru.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat pendapatan pokok guru TK swasta di Kota Samarinda saat ini masih tergolong sangat rendah, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.

“Sebenarnya dua orang guru, tapi satu orang gurunya tidak mendapatkan insentif, tidak mendapatkan haknya. Padahal gaji guru TK swasta itu paling Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan. Nah, kalau insentif yang harusnya untuk dua orang dibayarkan untuk satu orang guru saja, ini kan merugikan mereka,” pungkas Sri Puji Astuti.(ADV)

Loading

By redaksi