SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda tengah mencarikan formulasi kebijakan terkait keberadaan ratusan Pedagang Peningkatan Usaha Mikro di kawasan Polder Air Hitam. Pasalnya, secara aturan regulasi daerah, kawasan polder tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga dan kawasan terbuka publik, bukan area komersial.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), aktivitas perdagangan di atas lahan aset pemerintah daerah sebenarnya tidak diperbolehkan. Kendati demikian, pihak legislatif mencoba mengambil langkah bijak agar roda ekonomi masyarakat kecil tetap bisa berjalan.

“Ini kan aset pemerintah, menurut Perda-nya tidak boleh jualan di situ. Itu melanggar aturan karena itu adalah tempat olahraga dan fasilitas publik. Kalau kita saklek menurut aturan, memang tidak boleh sama sekali,” ujar Iswandi saat ditemui usai rapat audiensi di DPRD Samarinda, Jumat (23/10/1016).

Namun, mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, Komisi II bersama instansi terkait berupaya memfasilitasi para pelaku usaha mikro agar tetap bisa mencari nafkah secara tertib dan legal lewat skema izin sementara.

Untuk mengantisipasi gesekan di kemudian hari, DPRD mendorong adanya komitmen tertulis antara pemerintah daerah dan para pedagang. Hal ini belajar dari pengalaman penataan ruang publik dan pasar tradisional yang sering kali menuai penolakan saat akan ditertibkan.

Iswandi mengusulkan agar seluruh pedagang membuat surat pernyataan resmi berpayung hukum di atas materai. Surat tersebut menyatakan bahwa penempatan usaha mereka di Polder Air Hitam bersifat sementara dan mereka siap ditertibkan tanpa protes jika pemerintah kelak membutuhkan lahan tersebut.

“Saya kasih solusi, buat pernyataan pedagang-pedagang mikro tadi bahwa ini hanya sementara. Pada saat nanti akan ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi protes dan lain sebagainya. Harus hitam di atas putih pakai materai,” tegas Iswandi.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah agar pemerintah tidak disalahkan atas pembiaran pelanggaran Perda, namun di sisi lain para pelaku usaha mikro khususnya anak-anak muda yang membuka kedai kopi tetap memiliki ruang untuk berkembang.

Setelah skema aturan dan payung hukumnya lebih matang, DPRD berencana mengundang kembali perwakilan pedagang untuk melakukan sosialisasi dan pemantapan kesepakatan bersama demi menjaga kondusifitas kawasan tersebut.(ADV)

Loading

By redaksi