SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komitmen lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban iklim investasi dan kegiatan usaha di Kota Samarinda terus disuarakan secara tegas. Setiap pelaku usaha diingatkan agar senantiasa mematuhi koridor hukum dan melengkapi seluruh dokumen perizinan secara sah sebelum memulai aktivitas komersial di lapangan.
Pentingnya kedisiplinan administratif ini ditekankan guna mencegah munculnya gejolak, protes masyarakat, atau sengketa hukum yang kerap timbul ketika kegiatan usaha sudah berjalan namun belum mengantongi legalitas yang lengkap. DPRD menilai, tertib perizinan adalah kunci utama terciptanya keharmonisan antara investor, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Kalangan legislatif menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda pada dasarnya sangat terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk untuk menggerakkan roda perekonomian kota. Kendati demikian, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan ketaatan mutlak terhadap aturan administrasi yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor tempat hiburan malam maupun bidang usaha komersial lainnya, agar menempuh seluruh prosedur perizinan secara prosedural sejak tahap awal perencanaan.
Markaca menegaskan bahwa penyelesaian perizinan di awal masa operasional akan menyelamatkan pelaku usaha itu sendiri dari risiko penertiban, konflik sosial, maupun keributan di kemudian hari.
“Ya, untuk menghindari permasalahan ketika di lapangan, ketika Anda berusaha atau apapun, hiburan malam itu, ya lengkapi persyaratannya dulu. Jadi tidak menimbulkan keributan di belakang hari, itu aja,” tegas Markaca.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi operasional bisnis agar berjalan aman dan berkelanjutan.
Pihaknya memastikan bahwa iklim investasi di Samarinda akan sangat didukung apabila seluruh persyaratan administratif dipenuhi oleh para investor tanpa ada prosedur yang dilewati.
“Kalau izinnya sudah ada, biar pemerintah kota welcome. Silakan berusaha di Samarinda, tapi lengkapi persyaratannya dulu, baru Anda bekerja. Jadi memang hal administrasi itu salah satu yang harus diperhatikan,” lanjut Markaca.
Melalui imbauan tegas ini, DPRD Samarinda berharap para pelaku usaha dapat bersikap kooperatif, sehingga pertumbuhan ekonomi kota sejalan dengan ketertiban sosial dan kepatuhan hukum yang berlaku.(ADV/MYG)
![]()
