SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Gelombang penolakan terhadap proyek revitalisasi kawasan Pasar Pagi, khususnya di ruas Jalan Mas Tumenggung, mendapat respons tegas dari parlemen daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi aduan dampak pembangunan fisik yang dinilai menutup akses tempat usaha serta mengancam keselamatan publik di kawasan tersebut, Jumat (6/11/2026).
Pihak legislatif menilai proyek penataan infrastruktur perkotaan harus berjalan proporsional tanpa mengorbankan kelangsungan mata pencaharian dan faktor keselamatan warga sekitar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputa, menyatakan sikap tegas lembaganya setelah mendengarkan seluruh pemaparan dalam forum rapat bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Pihaknya menilai keberatan yang diajukan para pemilik ruko sangat beralasan, mengingat fungsi utama pembangunan ruang publik seharusnya memberikan kemudahan ekonomi dan kenyamanan, bukan justru mematikan sumber penghidupan warga.
Berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Samarinda sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Samarinda agar pengerjaan fisik pagar pembatas di titik tersebut segera dihentikan sementara guna dilakukan revisi tata letak.
“Terkait pembangunan yang katanya untuk estetika akses ke Pasar Pagi di sisi Jalan Mas Tumenggung, itu ditentang keras oleh masyarakat karena menutup toko mereka. Hari ini di DPRD, dari hasil rapat, mayoritas fraksi sepakat dan setuju untuk menghentikan pembangunan itu dan membuat rekomendasi tertulis kepada Wali Kota,” tegas Samri Shaputa.
Lebih lanjut, legislatif menyoroti potensi risiko lanjutan dari struktur pembatas fisik yang dapat menghambat jalur evakuasi darurat, seperti akses masuk kendaraan pemadam kebakaran maupun ambulans apabila terjadi musibah di kawasan padat ruko tersebut.
Terkait kekhawatiran adanya kendala hukum maupun kontrak kerja sama dengan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek, pihak DPRD menyarankan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memproses penyesuaian adendum kontrak secara cepat.
Sisa volume pengerjaan dan alokasi anggaran diyakini dapat dialihkan secara fleksibel ke segmen penataan lain di kawasan Pasar Pagi yang masih membutuhkan sentuhan pembangunan tanpa harus merugikan hak-hak ekonomi warga setempat.
“Kita menyerahkan solusinya ke Pemerintah Kota melalui PU untuk merevisi addendum dan kontrak agar tidak merugikan kontraktor. Pembangunannya bisa dialihkan ke titik lain di sekitar Pasar Pagi yang masih sangat banyak membutuhkan perbaikan,” pungkasnya.(ADV/MYG)
![]()
