SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Proyek revitalisasi kawasan perdagangan Pasar Pagi di ruas Jalan Mas Tumenggung menuai protes keras dari para pemilik ruko dan warga setempat. Mereka mendatangi gedung DPRD Samarinda untuk mengadukan dampak pembangunan fisik berupa peninggian badan jalan dan pemasangan pagar pembatas yang dinilai menutup total akses tempat usaha serta mengancam kelangsungan ekonomi warga, Jumat (6/11/2026).
Ronald, perwakilan warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya lantaran para pemilik ruko sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi perencanaan awal. Warga baru mengetahui adanya proyek pemasangan pagar beton dan pot secara mendadak setelah alat berat turun ke lapangan.
Menurutnya, peninggian jalan hingga hampir 60 sentimeter yang dibarengi berdirinya pagar setinggi tiga meter membuat visibilitas toko tertutup, memicu ketakutan pelanggan, hingga menyulitkan akses kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans apabila terjadi musibah.
“Kami tidak pernah diundang untuk hadir dalam rapat sosialisasi, tiba-tiba tahu ada pemasangan pagar dan pot di depan toko. Warga tidak menolak pembangunan jalan, tapi kami menolak pagar itu karena jelas menutupi toko dan menghambat akses usaha yang menghidupkan puluhan jiwa,” ujar Ronald.
Ronald mendesak agar material pagar dan tunggul pembatas di depan ruko segera dibongkar demi kelancaran aktivitas ekonomi serta faktor keselamatan jiwa warga sekitar.
“Jangan sampai dulu kami susah karena maraknya pedagang kaki lima, sekarang malah disusahkan oleh pembangunan yang menutup akses warga,” tegasnya.
Menanggapi protes keras tersebut, Plt Asisten I Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda, Suwarso, menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sama sekali tidak memiliki niat untuk mematikan ruang usaha warga. Pihaknya menjelaskan bahwa desain infrastruktur yang dikerjakan telah melalui kajian teknis guna menciptakan kawasan yang tertib dan ramah pejalan kaki.
Sebagai bentuk kompromi nyata terhadap keluhan para pemilik ruko, Suwarso menyebutkan bahwa pihak eksekutif telah melakukan berbagai modifikasi rancangan di lapangan, mulai dari menurunkan tinggi pagar, menggunakan material cutting plate berlubang untuk sirkulasi udara, hingga menyediakan akses jalur masuk selebar dua meter di setiap ruko.
“Jangan sampai kita berpikir pemerintah menutup mata. Kami sudah melakukan banyak perubahan, seperti menurunkan tinggi pagar, menggunakan cutting plate yang ada lubangnya, hingga menyediakan akses jalan masuk selebar dua meter di setiap toko. Ini membuktikan bahwa kami tetap memperhatikan keberlangsungan usaha warga,” tegas Suwarso.
Kendati demikian, Suwarso mengingatkan bahwa penataan fasilitas umum juga harus diimbangi dengan penegakan aturan ketertiban. Larangan pendirian rak jualan permanen yang menjorok ke jalur pedestrian akan diberlakukan secara konsisten agar kawasan tersebut tidak kembali kumuh.
Pihak Pemkot Samarinda menyatakan akan segera melaporkan seluruh masukan teknis dan rekomendasi dari DPRD untuk dievaluasi lebih lanjut bersama Wali Kota Samarinda.(MYG)
![]()
