Muara Badak, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Mohammad Hidayat, dari daerah pemilihan (Dapil) Muara Badak, Marangkayu, dan Anggana, menghadiri dan menyampaikan materi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di sembilan desa se-Kecamatan Muara Badak. Kegiatan yang berlangsung dari 9 September hingga 2 Oktober 2024 ini bertujuan menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, serta DU RKPDes untuk APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026.

Jadwal Kegiatan Musrenbangdes di Kecamatan Muara Badak
1. Desa Tanah Datar – Senin, 9 September 2024
2. Desa Salo Cella – Kamis, 12 September 2024
3. Desa Tanjung Limau – Rabu, 18 September 2024
4. Desa Gas Alam Badak I – Kamis, 19 September 2024
5. Desa Salo Palai – Jumat, 20 September 2024
6. Desa Badak Baru – Senin, 23 September 2024
7. Desa Badak Mekar – Senin, 30 September 2024
8. Desa Suka Damai – Selasa, 1 Oktober 2024
9. Desa Muara Badak Ilir – Rabu, 2 Oktober 2024

Dalam setiap kesempatan, H. Mohammad Hidayat menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum strategis untuk menentukan prioritas pembangunan desa. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Pentingnya Pedoman SDGs Desa
H. Mohammad Hidayat juga mendorong pemerintah desa untuk menggunakan pedoman Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Dengan 18 tujuan SDGs Desa, diharapkan setiap desa mampu menciptakan program-program yang mendukung tercapainya:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.
2. Desa yang ramah perempuan.
3. Desa yang aman dan sejahtera.
4. Desa yang peduli pendidikan.

Hal ini menjadi panduan penting dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang mencakup visi-misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, serta rencana kegiatan di empat bidang utama:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam.
3. Pembinaan kemasyarakatan.
4. Pemberdayaan masyarakat.

Komitmen Menyerap Aspirasi Masyarakat
Sebagai anggota DPRD yang berkomitmen menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, H. Mohammad Hidayat menegaskan bahwa setiap usulan yang disampaikan melalui Musrenbangdes akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen memperjuangkan harapan, cita-cita, dan kebutuhan masyarakat. Namun, semua harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Beliau juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan pemerintah desa dalam menyukseskan Musrenbangdes. “Musrenbangdes ini menjadi pijakan penting dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa, yang nantinya akan dibahas di tingkat kabupaten dan diintegrasikan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” tambahnya.

Kehadiran H. Mohammad Hidayat dalam Musrenbangdes diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi setiap desa di Kecamatan Muara Badak dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(zf)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *