SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menggandeng Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk mengolah naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dalam Wilayah Kota Samarinda.
Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025). Pansus I melaksanakan rapat bersama Disperkim di Kantor DPRD Samarinda. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I, Aris Mulyanata.
Aris menjelaskan, ada beberapa keluhan masyarakat yang menjadi dasar pembuatan payung hukum tersebut. Seperti terbatasnya pemakaman umum maupun dugaan komersialisasi pemakaman.
“Ada beberapa masyarakat yang bertanya, pemakaman kita ini terbatas dan banyak komersialisasi terkait pemakaman umum yang dikelola oleh pihak swasta,”ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa fasilitas penunjang pemkaman umum masih perlu peningkatan. Seperti akses jalan, penerangan hingga cakupan luasan yang sebanding dengan jumlah warga di daerah.
Meskipun begitu, Aris mengakui pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Sebetulnya Pemerintah Kota Samarinda itu sudah menyiapkan lahan, cuma belum terpublikasi dan belum adanya UPTD yang mengatur terkait hal-hal tersebut,”bebernya.
Sehingga, salah satu klausa yang akan dituangkan dalam raperda tersebut ialah pembentukan UPTD Pemakaman Umum. Melalui UPTD, pemerintah bisa mengatur pengelolaan pemakaman umum yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.
Aris mengakui bahwa pihak Disperkim sendiri mengapresiasi atas inisiasi DPRD Samarinda. Pihaknya sendiri menunggu adanya payung hakim dalam pengelolaan pemakaman umum ini.(ADV*)