SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim untuk tahun 2026 telah menyelesaikan tugasnya. Hasil dari pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, (9/4/2025).
Rencana Kerja DPRD Kaltim untuk tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa kegiatan telah disesuaikan, ditambahkan, maupun dikurangi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Pertama, DPRD merencanakan penyelenggaraan sebanyak 60 rapat, yang mencakup rapat-rapat komisi, badan, dan panitia khusus. Kedua, kunjungan kerja direncanakan sebanyak 108 kali, baik dalam daerah maupun luar daerah.
Ketiga, terkait pembentukan peraturan daerah (perda), rencana mencakup satu kali pelaksanaan koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyelidikan tiga dokumen penjelasan atau keterangan, serta enam kali pelaksanaan uji publik untuk rancangan perda inisiatif DPRD.
Keempat, peningkatan kapasitas anggota DPRD akan dilakukan melalui tiga kali bimbingan teknis di luar daerah dan dua kali bimbingan teknis atau seminar di dalam daerah. Kelima, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan akan dilakukan melalui rapat-rapat dan kunjungan kerja.
Keenam, pimpinan DPRD akan melakukan 24 kali kunjungan kerja luar daerah dan satu kali kunjungan luar negeri. Ketujuh, program lain yang sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD akan disusun untuk mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan perda, termasuk sosialisasi rancangan pelaksanaannya.
Dalam hal pengawasan, DPRD akan melaksanakan sosialisasi perda dan dialog dengan masyarakat sebanyak 12 kali per anggota per tahun. Selain itu, akan ada dua kali dialog tindak lanjut dan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota.
Kegiatan lain yang direncanakan adalah pengawasan proses demokrasi di daerah, yang mencakup pendidikan politik kepada masyarakat, dengan alokasi dua belas kali per anggota per tahun. Fokus Group Discussion (FGD) dan rapat kerja komisi juga akan dilakukan sebanyak empat kali per komisi per tahun untuk menindaklanjuti rekomendasi penelitian dan isu-isu strategis.
Dalam rangka hubungan masyarakat, DPRD akan menyelenggarakan seminar atau sarana kesehatan kepada kelompok strategis masyarakat sebanyak dua belas kali per anggota per tahun. Penyerapan aspirasi masyarakat akan dilakukan melalui kegiatan reses yang dilaksanakan setiap masa sidang, dengan total tiga kali per anggota per tahun.
DPRD juga akan mendukung fasilitasi pengawasan tugas politik khusus, dengan alokasi delapan pembentukan politik khusus, yang terdiri dari enam pembentukan politik khusus untuk pembahasan rancangan perda dan dua untuk pembahasan non-rancangan perda.
Penyusunan program kerja DPRD akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 Ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan dua dokumen yang terdiri dari program kerja berdasarkan anggaran murni dan anggaran perubahan.
Dengan penyusunan rencana kerja yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat, serta memastikan pelaksanaan program yang lebih efektif dan efisien di tahun 2026.(DV/MYG)