Kukar, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara tengah menyusun Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk menyediakan data nilai tanah yang akurat dan berdaya guna dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Program ini dinilai penting untuk memperbaiki sistem penilaian tanah yang selama ini masih dianggap tidak proporsional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menilai bahwa penilaian tanah selama ini kerap tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Tanah yang ada di pinggir jalan besar, di belakang, atau bahkan tidak punya akses, kadang dinilai sama. Padahal, kondisinya jelas beda,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Melalui ZNT, nilai tanah akan ditentukan berdasarkan hasil survei dan kajian lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Kukar. Penilaian akan disesuaikan dengan kondisi riil di setiap wilayah agar lebih adil dan sesuai fungsi lahan.

Penyusunan ZNT akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari beberapa kecamatan sebelum diperluas ke seluruh wilayah Kukar. Sunggono menyebut proses ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena memerlukan validasi data yang cermat.

Selain penyusunan ZNT, Pemkab Kukar juga tengah mempercepat program sertifikasi aset milik daerah. Sertifikasi ini tidak hanya untuk penguatan pengelolaan aset, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari sekitar 2.400 aset tanah milik Pemkab, yang sudah bersertifikat baru 27. Padahal setiap tahun kami targetkan ratusan. Tapi masih terkendala, salah satunya karena data dari OPD belum lengkap,” jelas Sunggono.

Ia menambahkan, tanggung jawab utama Pemkab adalah menyediakan data yang lengkap dan valid. Sementara proses penerbitan sertifikat merupakan wewenang dari BPN. Karena itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk mempercepat capaian program ini.

Lebih jauh, Sunggono menyebut bahwa penetapan nilai tanah melalui ZNT akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. Data yang akurat akan menjadi dasar penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memengaruhi nilai transaksi jual beli tanah.

“Nilai tanah yang terdata akan memengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan juga akan berdampak ke transaksi jual beli tanah. Ini tentu bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi daerah,” tandasnya. (adv/diskominfo-kukar)

Loading

By redaksi