SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berencana memperkuat posisi berbagai festival budaya ikonik di Kota Tepian dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut ia sampaikan di Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II, Rabu malam (13/5/2026).
Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan *event* tahunan seperti Festival Mahakam hingga Pesta Panen Pampang agar tetap wajib dilaksanakan oleh siapa pun kepala daerah yang menjabat di masa depan.
Selama ini, pelaksanaan berbagai festival besar di Samarinda hanya berlandaskan pada Keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Andi Harun menilai basis hukum tersebut masih sangat rapuh karena sifatnya tidak mengikat secara permanen dan rentan dihentikan jika terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
“Beberapa festival kita selama ini seperti Festival Pampang, Pesta Panen, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Ketupat itu belum diatur dalam Perda, baru sebatas Keputusan Wali Kota. Kalau Keputusan Wali Kota itu bisa berubah kapan saja. Terjadi pergantian kepemimpinan bisa berubah. Jauh lebih kuat apabila diatur oleh Perda,” ujar Andi Harun.
Menurut Andi Harun, Perda memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dalam hierarki perundangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan menjadikannya produk hukum daerah, maka pelaksanaan festival budaya menjadi sebuah kewajiban atributif yang harus dijalankan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah pada periode kapan pun.
“Peraturan Daerah itu mengikat kepada kepala daerah pada periode kapan pun untuk melaksanakan Perda. Kalau Keputusan Wali Kota atau Perwali, itu masih saja bisa tidak dilaksanakan karena sifatnya tidak mengikat tergantung pada kepala daerah pada periode tertentu. Agar ini menjadi agenda yang tidak mudah untuk diubah dan menjadi agenda rutin, maka basis produk hukumnya harus kuat,” jelasnya.
Rencana ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Andi Harun telah meminta tim pemerintah kota dan panitia khusus (pansus) di DPRD untuk menyinkronkan draf tersebut agar festival yang sudah menjadi kalender reguler memiliki landasan alokasi anggaran yang lebih kokoh.
“Ini sudah menjadi kalender event bersifat reguler dan itu dari tahun ke tahun bahkan sebelum saya menjabat sudah diadakan secara terus-menerus. Apalagi Kelurahan Pampang itu sudah kita jadikan sebagai Kelurahan Budaya, sudah ada Perda-nya kan? Maka sangat beralasan secara hukum maupun sosiologis untuk kegiatan ini diangkat levelnya menjadi berbasis Perda,” tambah Wali Kota.
Andi Harun menegaskan bahwa penggunaan instrumen Perda akan menutup ruang perdebatan dalam pengalokasian sumber daya dan anggaran setiap tahunnya. Dengan kewenangan atributif dari Perda, pemerintah kota memiliki mandat hukum yang mutlak untuk terus melestarikan warisan budaya Samarinda melalui festival-festival tersebut.
“Kewenangan itu diperoleh dari tiga hal: atribusi, mandat, dan delegasi. Atribusi itu yang paling tinggi karena perintah undang-undang. Jadi kalau sudah Perda, wajib hukumnya bagi kepala daerah untuk melaksanakannya. Tidak ada lagi perdebatan di dalamnya karena itu adalah perintah peraturan perundang-undangan,” pungkas Andi Harun.(MYG)
![]()
