SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan melakukan validasi dan inventarisasi total terhadap seluruh aset daerah yang pernah diperjanjikan dengan PT Davindo Jaya Mandiri. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa urusan perdata terkait hak-hak pemerintah atas lahan dan bangunan harus tetap diperjuangkan secara hukum meskipun proses pidana terhadap pihak pengembang sudah lama tuntas.
Menurut Andi Harun, kejelasan mengenai mana yang menjadi kewajiban pemerintah dan mana yang merupakan hak daerah adalah inti dari penyelesaian masalah ini. Ia menolak membiarkan aset-aset daerah tetap dalam kondisi vakum hanya karena sejarah kelam perkara hukum yang pernah menimpa kerjasama tersebut di masa lalu.
“Dulu kerjasama Pemerintah Kota dengan PT Davindo Jaya Mandiri itu tersangkut perkara pidana. Perkara pidananya sudah selesai, bukan berarti kemudian substansi dari kerjasama maupun hal-hal yang pernah diatur itu juga berakhir. Perkara pidananya harus terpisah dengan perkara atau masalah perjanjiannya. Inti dari sebuah perjanjian itu kan adalah melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” jelas Andi Harun
Dalam proses identifikasi aset ini, Pemkot Samarinda akan menggandeng Seksi Datun Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai Jaksa Pengacara Negara. Pelibatan ini krusial untuk membedah pasal-pasal perjanjian kerjasama di masa lalu yang sempat membuat pembangunan beberapa infrastruktur penting, seperti perumahan dan penyewaan lahan, menjadi tidak jelas statusnya.
“Ini mungkin akan menjadi salah satu objek yang akan kami mintakan bantuan dari Kejaksaan Negeri Samarinda selaku Jaksa Pengacara Negara. Untuk mengurai unsur keperdataan terhadap objek-objek perjanjian. Dari sini nanti kita akan melanjutkan apa-apa yang pernah diperjanjikan. Jadi kalau jelas tanah kita di sini, tanah kita di sini, kemudian mungkin karena dulu perkara pidana sempat membuat stagnan,” tambahnya.
Rekam jejak masalah antara Pemkot dan PT Davindo mencakup berbagai isu strategis, mulai dari mangkraknya proyek IPA Bendang II (Lok Bahu) sejak tahun 2007 hingga persoalan sewa lahan seluas 5.000 meter persegi di Palaran. Penanganan aset ini dinilai sangat mendesak mengingat Pemkot sebelumnya telah mengeluarkan biaya besar, seperti pembelian kembali aset dari Bankaltimtara senilai Rp23 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti.
Andi Harun menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah kepastian hukum. Jika dalam penelusuran ditemukan hak-hak pihak ketiga yang harus dipenuhi, pemerintah akan melaksanakannya secara fair, namun perlindungan terhadap aset milik rakyat tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. “
Hak-hak Pemerintah Kota harus kita lindungi, harus kita amankan,” pungkasnya.(MYG)
![]()
