SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Rapat Paripurna DPRD Kaltim
Akses peliputan langsung bagi jurnalis di dalam ruang Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Timur mengalami pembatasan pada Senin (4/5/2026). Petugas keamanan yang berjaga di lokasi menginformasikan bahwa pembatasan tersebut dilakukan mengikuti arahan teknis dari pimpinan dewan untuk jalannya rapat di lantai 6 Gedung D.

Kebijakan pembatasan akses fisik ini memicu diskusi mengenai mekanisme publikasi agenda legislatif. Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, turut memberikan komentar mengenai situasi tersebut dengan menitikberatkan pada aspek keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan rapat paripurna.

“Rapat paripurna itu seharusnya terbuka untuk umum. Jika kita merujuk pada Tata Tertib DPRD, tidak ada klausul yang menyatakan rapat paripurna itu tertutup. Saya pribadi kaget mendengar adanya larangan bagi media untuk masuk,” ungkap Baharuddin saat ditemui wartawan di area kantor dewan.

Menurut Baharuddin, kedudukan Tata Tertib merupakan aturan tertinggi dalam pelaksanaan fungsi kedewanan yang harus dipedomani oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota. Ia menilai bahwa dalam prosedur legislatif, tidak ada poin yang mengkategorikan paripurna sebagai agenda tertutup bagi pihak luar.

“Tidak ada yang rahasia di DPRD, apa yang mau dirahasiakan? Jika ada alasan bahwa itu instruksi pimpinan, harus diingat bahwa kedudukan Tata Tertib jauh lebih tinggi dibandingkan instruksi pimpinan. Aturan Tatib jelas memerintahkan paripurna harus dilakukan secara terbuka,” jelasnya secara objektif.

Ia berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan teknis di lapangan dengan aturan tata tertib guna menjaga kelancaran akses informasi publik. Baharuddin menekankan bahwa transparansi dalam setiap tahapan rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif.(MYG)

Loading

By redaksi