SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kasus hukum yang menjerat pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani, kembali menjadi buah bibir masyarakat. Sorotan tajam kali ini datang dari seorang *influencer* lokal, Lilis Latif, yang secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap Irma yang tak kunjung ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan lalu.
Kasus ini menarik perhatian luas lantaran melibatkan konflik bisnis dengan Nur Fadiah, istri dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Irma Suryani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
### Publik Pertanyakan Transparansi Hukum
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Lilis Latif menyuarakan kegelisahan warganet terkait lambatnya tindakan penahanan dari pihak kepolisian.
> “Sudah jadi tersangka sejak Februari 2025, tapi Irma Suryani belum juga ditahan. Publik mulai bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya proses hukum ini,” tulis Lilis dalam unggahannya yang kemudian viral.
>
Menurut Lilis, fakta bahwa Irma masih menghirup udara bebas memicu berbagai spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat, termasuk asumsi yang mengaitkan hal tersebut dengan latar belakang keluarga tersangka. Ia menilai, transparansi kepolisian sangat dinantikan mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini tergolong berat.
“Bagaimanapun juga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukankah harusnya sudah boleh ditangkap? Irma Suryani kini tersangka, tapi kita semua bertanya, kenapa belum ditahan?” tambah Lilis, mengutip keresahan warganet.

Duduk Perkara: Dari Bisnis Solar hingga Saling Lapor
Konflik antara kedua belah pihak sebetulnya merupakan persoalan lama yang bermula dari kerja sama bisnis solar laut pada tahun 2016. Berikut adalah kronologi singkat perjalanan kasusnya:
* **Tahun 2016:** Irma Suryani menyetorkan modal investasi senilai Rp2,7 miliar kepada pasangan Hasanuddin Mas’ud dan Nur Fadiah.
* **Perjalanan Bisnis:** Muncul perselisihan mengenai pembagian keuntungan, sengketa aset, hingga klaim adanya cek yang tidak dapat dicairkan.
* **Tahun 2020:** Irma melaporkan dugaan kasus cek kosong ke pihak berwajib. Namun, laporan ini akhirnya dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
* **Laporan Balik:** Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Kasus ini berkaitan dengan penguasaan sejumlah aset sepihak berupa BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
### Terancam 9 Tahun Penjara
Status hukum Irma Suryani saat ini telah diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.
Atas laporan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, Irma dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. **Pasal 368 ayat 1 KUHP** tentang Pemerasan.
2. **Pasal 369 ayat 1 KUHP** tentang Pengancaman.
Dengan jeratan pasal tersebut, Irma Suryani menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal hingga **sembilan tahun penjara**. Hingga berita ini diturunkan, dinamika pro dan kontra di kalangan masyarakat Samarinda masih terus bergulir menunggu kepastian langkah hukum selanjutnya dari pihak kepolisian.(ZF)

Loading

By redaksi