SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyerahan permukiman dan prasarana publik. Regulasi ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pengambilalihan fasilitas umum di kawasan perumahan yang ditinggalkan oleh pihak pengembang.

Langkah legislasi ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan warga mengenai puluhan kawasan perumahan yang terbengkalai tanpa adanya kejelasan status pengelolaan. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan warga menjadi tidak terurus karena absennya tanggung jawab dari perusahaan properti terkait.

“Raperda ini sedang kami susun untuk memberikan kepastian hukum terhadap perumahan dan fasilitas umum yang ditinggalkan pengembang. Target kami bisa diselesaikan tahun ini,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa fenomena perumahan mangkrak ini banyak ditemukan di sejumlah zona pengembangan baru, di antaranya pada kawasan Sambutan hingga Batu Besaung.

Kasus yang paling sering ditemui di lapangan adalah ketidakmampuan pengembang dalam melanjutkan proyek pembangunan akibat mengalami masalah finansial atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah dihadapkan pada kendala administratif karena tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mengambil alih aset yang masih berstatus milik swasta tersebut. Oleh karena itu, draf perda ini disusun guna menciptakan koridor hukum yang sah serta mekanisme penyerahan aset yang terukur tanpa menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Tujuannya bukan agar pemerintah bisa mengambil aset secara sepihak, tetapi memberikan jalur hukum yang jelas ketika pengembang sudah tidak mampu menjalankan kewajibannya,” sambung Kamaruddin.

Selain mengatur tata cara transisi pengelolaan kawasan permukiman dan fasilitas umum, regulasi tingkat daerah ini juga dirancang untuk memuat aturan mengenai sanksi perdata maupun administratif. Klausul tersebut akan menetapkan konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak badan usaha yang terbukti melalaikan kewajiban penyerahan prasarana lingkungan.

Kehadiran payung hukum ini diproyeksikan mampu memberikan perlindungan hak konsumen properti yang selama ini kerap dirugikan akibat kelalaian pihak ketiga. Pengambilalihan aset oleh pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin kelayakan perawatan fasilitas publik agar dapat kembali dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat penghuni perumahan.

“Yang terpenting adalah warga tidak lagi menjadi korban akibat status perumahan yang tidak jelas. Pemerintah juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak,” pungkas Kamaruddin.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi