SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Sektor usaha periklanan di Kota Samarinda kini diwajibkan menyelesaikan pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam batas waktu dua belas bulan untuk seluruh papan reklame lama yang telah terpasang. Kebijakan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Samarinda perihal Penataan Reklame tertanggal April 2026, yang difungsikan sebagai instrumen penertiban terhadap baliho-baliho tanpa legalitas dokumen menyeluruh.

Melalui langkah penataan tersebut, dispensasi terkait masa berlaku rekomendasi terdahulu dipastikan berakhir tahun depan. Imbasnya, sistem secara otomatis akan menolak setiap berkas perpanjangan izin yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen PBG.

“Kami mempersilahkan mereka melakukan perpanjangan rekomendasi itu di tahun ini untuk bisa segera membayar pajak. Tapi dalam waktu satu tahun, mereka wajib menyelesaikan perizinannya sampai akhir PBG. Kalau sampai tahun depan mereka mengajukan perpanjangan tanpa PBG, itu akan ditolak. Kita sekarang menegaskan bahwa saat mereka kalau mau bangun baru, itu harus punya PBG,” ungkap Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, dalam Rapat Pansus I DPRD Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Samarinda, Rabu (3/6/2026).

Nurvina Hayuni memaparkan, pengetatan ini diberlakukan setelah mengevaluasi kecenderungan sebelumnya, di mana sejumlah oknum pengusaha mendirikan fisik papan reklame hanya bermodalkan surat rekomendasi awal tanpa menuntaskan prosedur administrasi hingga fase akhir. Dalam regulasi teknis terbaru, zonasi area pemasangan serta pengelompokan jenis reklame baik insidentil, permanen, maupun di wilayah perbatasan kini diketatkan guna memulihkan nilai estetika ruang perkotaan.

Langkah di sektor hulu tersebut diselaraskan dengan mekanisme di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda yang mengimplementasikan Perwali Nomor 31 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penerbitan izin operasional.

“Sistem yang dipunyai antara Perwali dan Walikota untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pemohon. Jika memang dibahas secara Peraturan Daerah, ada hal-hal di dalam Perwali ini yang belum meng-cover atau belum memenuhi syarat-syarat yang dirasa perlu dipenuhi, maka dengan Perda itu akan lebih komplit secara teknis,” jelas Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti.

Merespons keputusan batas waktu serta pengetatan regulasi dari otoritas daerah, asosiasi periklanan yang terhimpun dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda melayangkan keberatan. Pihak asosiasi menyatakan bahwa keterlambatan penyelesaian izin operasional bukan dipicu oleh faktor kelalaian pelaku usaha, melainkan karena rumitnya prasyarat berkas teknis yang diterapkan pemerintah.
Salah satu poin persyaratan yang dinilai paling membebani serta menghambat mobilitas usaha adalah kewajiban menyertakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik bangunan utama atau gerai toko lokasi baliho tersebut didirikan.

“Masalah yang sekarang adalah proses perizinannya. Yang sudah katanya pakai OSS, lebih mudah, ternyata juga sama saja, masih lambat di teknisnya di Dinas PUPR. Kelengkapan berkas itu macam-macam, permintaan itu banyak yang kemungkinan bisa tidak terpenuhi. Misal contoh reklame yang terpasang di toko itu harus menyertakan IMB toko. Kita mau bayar pajak reklame di toko, diminta IMB tokonya, itu salah satu yang menyulitkan,” keluh Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar.

Yuris Abu Bakar menekankan bahwa asosiasi menolak tuduhan yang mengategorikan konstruksi baliho milik anggota mereka sebagai bangunan ilegal. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha telah menempuh jalur administratif sesuai ketentuan, namun prosesnya sering kali mengalami kendala dan tertahan pada tahapan verifikasi teknis di internal instansi pemerintah daerah.(MYG)

Loading

By redaksi