Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menerima kunjungan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kamis (25/6/2026).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka audiensi dan koordinasi terkait proses pengadministrasian aset yang akan didaftarkan haknya. Dalam pertemuan tersebut, Direktur OJK bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda membahas tahapan dan persyaratan administrasi pendaftaran hak atas tanah. Pada agenda yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui BPKAD menyerahkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran hak atas tanah yang diajukan oleh OJK.
Pengajuan pendaftaran hak oleh OJK diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara OJK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset yang dikelola oleh instansi pemerintah dan lembaga negara.
Melalui koordinasi yang terjalin, Kantor Pertanahan Kota Samarinda terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan responsif guna mendukung pengelolaan aset yang tertib dan berkepastian hukum.
![]()
