SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Manajemen tata kelola pasar tradisional di bawah kendali Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat aturan tertib hunian bagi para pedagang eceran. Fokus penataan kini diarahkan pada pemanfaatan fasilitas Gedung Pasar Pagi agar tidak kehilangan fungsi sosial ekonomi akibat adanya pembiaran aset jualan oleh pihak ketiga.

Langkah pemantauan ini diperketat mengingat besarnya serapan anggaran belanja daerah yang telah dikucurkan untuk membangun fasilitas belanja modern tersebut. Pemkot Samarinda menyayangkan sikap sebagian pemilik stan yang dinilai tidak kooperatif dan membiarkan sebanyak 1.500 unit kios tidak berfungsi dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani menerangkan bahwa jajarannya telah melakukan pendekatan persuasif secara berulang kali kepada asosiasi pedagang setempat. Namun, hambatan utama pemulihan kawasan perbelanjaan tertua ini justru bersumber dari kebiasaan internal pedagang yang enggan menjadi pelopor pembukaan toko pada masa transisi gedung baru.

“Sebenarnya kita belum mencoba untuk mengusahakan penuh dulu lah kan. Karena kalau menurut saya psikologi pedagang itu biasanya nunggu, ‘aku kalau nunggu ramai baru aku mau masuk’. Sebenarnya kalau saling menunggu kan tidak ada titik temunya. Maka kami mencoba nanti di bulan ini sudah menyampaikan untuk meminta pedagang itu harus mengisi tempat itu,” ujar Nurrahmani, Selasa (23/6/2026).

Nurrahmani menegaskan bahwa kelancaran roda niaga perkotaan membutuhkan komitmen bersama yang konsisten dari seluruh pemegang hak kelola ruang publik. Dinas perdagangan akan mulai menyisir dan melayangkan surat peringatan pertama bagi pemilik aset jualan yang kedapatan sengaja mengunci lapak mereka tanpa alasan operasional yang logis.
Pihak birokrasi menekankan bahwa draf regulasi mengenai sanksi pencabutan izin pakai ini murni bertujuan untuk menyelamatkan iklim investasi daerah dan melindungi hak pedagang kecil lainnya yang bergantung pada keramaian pasar. Batas akhir verifikasi kepatuhan di lapangan dipatok akan berakhir pada minggu terakhir di bulan Agustus mendatang.

“Kita sudah memberikan ultimatum itu sekitar Agustus terakhir harus sudah ditempati. Kalau tidak akan kita berikan langkah-langkah supaya kalau memang tidak ditempati berarti dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang memang betul-betul ingin berjualan dengan baik,” tambah Nurrahmani.

Hingga menjelang akhir Juni ini, petugas dinas perdagangan terus mengintensifkan sosialisasi sanksi tersebut melalui penempelan maklumat di koridor gedung serta pesan berantai digital. Kepastian pengisian seluruh lantai bangunan diharapkan dapat meningkatkan daya saing Pasar Pagi di tengah gempuran tren belanja daring yang kian marak.(MYG)

Loading

By redaksi