SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menegaskan adanya perubahan mendasar pada sistem legalitas hukum bagi para tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam implementasi regulasi terbaru, para guru pengajar yang mengisi kekosongan formasi di sekolah negeri dipastikan tidak akan lagi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
Langkah penghapusan status honorer ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan total pemerintah daerah terhadap instruksi pemerintah pusat. Sebagai solusinya, pemenuhan tenaga pengajar kini murni menggunakan skema tenaga pengganti temporer yang anggarannya melekat pada dana bantuan operasional sekolah.
Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, menjelaskan bahwa mekanisme perekrutan baru ini murni didasarkan pada laporan kebutuhan riil di lapangan. Ketika ada formasi kelas yang kosong, sekolah dapat mengajukan kuota tenaga pengganti.
”Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor. Semua sudah diakomodasi melalui bantuan operasional sekolah dari provinsi atau BOSP. Yang belum ASN statusnya sebagai tenaga pengganti,” ungkap Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin.
Armin membeberkan bahwa karena sifatnya yang hanya mengisi kekosongan sementara tanpa adanya ikatan SK, masa kerja dari tenaga pengganti ini bisa disudahi sewaktu-waktu. Hal itu terjadi apabila kuota guru reguler yang dikirim oleh pemerintah pusat maupun daerah dinilai sudah mencukupi di sekolah bersangkutan.
”Kalau dulu guru honor biasanya ada SK. Sekarang tidak ada SK lagi. Ketika ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan tenaga pengganti sesuai kebutuhan. Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah merasa kebutuhan sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa tidak dilanjutkan karena memang tidak ada perjanjian pengangkatan seperti guru honorer,” urainya.
Kendati mengalami perombakan skema kepegawaian yang cukup masif, pihak Disdikbud Kalimantan Timur menjamin proses belajar mengajar di tingkat sekolah menengah tidak akan mengalami kendala. Kepala sekolah diberikan kewenangan penuh untuk mengelola pembiayaan tenaga pengganti tersebut secara mandiri agar kelas tidak kosong.
Melalui penataan sistem ini, pemerintah daerah berharap iklim kepegawaian di sektor pendidikan dapat menjadi lebih tertib dan sesuai dengan koridor hukum nasional, tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan layanan pengajaran yang kontinu di ruang kelas.(MYG)
![]()
