SAMARINDA, Cakawalakalti.com – Komitmen Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda dalam menata wajah kota serta memitigasi bencana banjir terus digalakkan. Melalui Panitia Khusus Sempadan Sungai, DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa aturan garis sempadan sungai berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat, baik untuk permukiman warga maupun bangunan komersial milik pengusaha besar.

Hal ini menyusul rencana dewan untuk melakukan cross-check lapangan dan memeriksa dokumen sertifikat tanah sejumlah bangunan komersial berskala besar. Salah satu yang disorot adalah bangunan di sekitar Hotel Kingston yang dinilai diperkirakan tidak menyisakan jarak aman minimal dari aliran sungai.

Ketua Pansus Sempadan Sungai DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menyatakan bahwa pengecekan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan dewan sebelumnya, sekaligus merespons laporan dari masyarakat.

“Itu kan dekat banget dari bibir sungai, mungkin nggak sampai 1 meter lagi. Makanya kita lihat dulu, kita melihat sertifikatnya. Kenapa sampai terbit izin,” tegas Sukamto.

Langkah persuasif namun tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi asli sempadan sungai sebagai kawasan hijau pelindung kelestarian air. DPRD Samarinda berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dalam proses evaluasi ini agar tercipta iklim investasi yang sehat dan selaras dengan daya dukung lingkungan Kota Samarinda.

“Nanti kita akan evaluasilah,” pungkas Sukamto memastikan langkah ke depan pansus.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi