SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda membawa angin segar bagi penegakan hukum lingkungan. Regulasi ini menjadi jawaban atas kegelisahan publik selama ini mengenai lemahnya taji pemerintah daerah terhadap korporasi atau perusahaan besar yang merusak lingkungan.

Selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kerap dinilai tidak berdaya menghadapi perusahaan sektor pertambangan maupun industri nakal yang mendapatkan rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Hal itu terjadi lantaran sebagian besar kewenangan pemberian sanksi dan pengawasan ditarik ke pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kamaruddin membenarkan adanya batasan kewenangan tersebut. Namun, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, pihaknya berupaya menyinkronkan aturan agar aktivitas perusahaan yang berdampak langsung pada masyarakat lokal tetap bisa diawasi secara ketat.

“Aturan hukum yang kita susun ini tentu tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Oleh karena itu, setiap pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sudah dilengkapi lampiran dokumen acuan, baik dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun undang-undang terkait yang lebih tinggi sebagai bentuk sinkronisasi,” kata Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).

Rancangan Peraturan Daerah ini dirancang sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) pusat yang akan mengunci celah pengawasan di tingkat lokal. Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki landasan hukum yang kuat untuk ikut mengawasi aktivitas korporasi, terutama jika operasional mereka terbukti memicu dampak buruk langsung seperti bencana ekologis bagi warga sekitar.

Kamaruddin juga mengonfirmasi bahwa penanganan korporasi nakal yang memicu dampak kebencanaan ini telah diakomodasi ke dalam draf regulasi yang sedang disusun.

“Masalah aktivitas perusahaan yang berakibat pada timbulnya bencana bagi masyarakat lokal itu sudah ikut diakomodasi dan masuk ke dalam pembahasan regulasi ini,” tegas Kamaruddin.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi