SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menunjukkan komitmen legislasi yang tinggi bersama pihak eksekutif dalam mendorong percepatan payung hukum lingkungan. Hal ini dibuktikan melalui gerak cepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam rapat perdana yang digelar bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Bapemperda DPRD Kota Samarinda langsung berhasil menyisir dan merampungkan pembahasan draf bab serta pasal secara maraton.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menjelaskan bahwa jalannya rapat perdana ini terbilang sangat produktif karena seluruh masukan dari instansi terkait langsung diakomodasi.
”Rancangan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup. Hari ini kami menggelar rapat pertama untuk tahap perdana, dan puji syukur pembahasan draf mulai dari bab hingga pasal-pasalnya sudah selesai disisir bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang kami undang,” ujar Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).
Setelah sukses melewati rapat perdana ini, agenda legislasi akan langsung berlanjut ke tahapan berikutnya. Prosesnya meliputi penyempurnaan hasil rapat, finalisasi draf, hingga masuk ke proses harmonisasi hukum sebelum akhirnya disahkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama parlemen memasang target tinggi agar regulasi krusial ini dapat segera disahkan atau diketok palu pada tahun 2026 ini. Target tersebut dikejar lantaran aturan ini sudah masuk ke dalam daftar hukum yang sangat mendesak bagi publik.
”Kami menargetkan regulasi ini bisa rampung dan disahkan pada tahun ini, karena aturan ini sudah masuk ke dalam program rancangan peraturan daerah skala prioritas,” Pungkas Kamaruddin.(ADV/MYG)
![]()
