SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah membedah secara ketat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Wali Kota terhadap APBD Tahun Anggaran 2025. Dari pembahasan pasal per pasal tersebut, parlemen memberikan perhatian serius terhadap sisa kewajiban atau utang pemerintah kota kepada pihak ketiga yang tercatat menembus angka Rp671 miliar.
Selain jumlahnya yang fantastis, dewan menyoroti adanya sejumlah kegiatan fisik bernilai jumbo yang hingga kini belum bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah karena tersangkut persoalan spesifikasi proyek hingga masalah hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin mengungkapkan bahwa dalam dokumen draf Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang diajukan pemerintah kota, nilai utang kepada pihak ketiga tercatat masih berada di angka ratusan miliar rupiah.
“Berdasarkan draf Raperda yang masuk ke kami, nilai kewajiban atau utang pemerintah kota terhadap pihak ketiga itu tercatat masih sekitar 671 miliar rupiah. Tentu angka ini masih dinamis jika ada progres pembayaran baru di lapangan, namun dokumen yang kami bahas hari ini dasarnya adalah angka tersebut,” ungkap Kamaruddin, Kamis (16/7/2026).
Kamruddin membeberkan bahwa akumulasi kewajiban terbesar menumpuk di sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Meski secara total nilainya sangat besar, sebagian besar di antaranya merupakan akumulasi dari sisa uang retensi atau pemeliharaan sebesar 5 persen yang nilainya relatif kecil secara eceran per kegiatan.
“Paling besar memang di sektor PUPR. Nilai akumulasinya saja yang besar, tapi kalau melihat kegiatannya rata-rata bernilai kecil karena hanya berupa sisa retensi atau pemeliharaan lima persen. Nilainya ada yang berkisar satu juta rupiah hingga dua juta rupiah saja per kegiatan,” jelasnya.
Namun, Kamaruddin tidak menampik adanya beberapa proyek fisik bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang pembayarannya terpaksa ditangguhkan oleh pemerintah kota karena pengerjaannya bermasalah atau menyalahi perencanaan awal di lapangan.
“Ada juga proyek yang nilainya besar, mulai dari 400 juta rupiah bahkan ada yang mencapai 5 miliar rupiah, yang belum bisa dibayarkan. Hal ini terjadi karena pengerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan awal di lapangan, sehingga pemerintah kota belum bisa melakukan pelunasan sebelum ada perbaikan. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sudah masuk ke ranah perkara hukum dan tuntutan,” beber Kamaruddin.
Mengingat besarnya nilai pertanggungjawaban APBD 2025 yang mencapai Rp5,3 triliun, Bapemperda meminta komitmen tertulis dari pemerintah kota untuk menyempurnakan narasi redaksional dan merapikan data utang-piutang tersebut sebelum raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami meminta koreksi dan penjelasan masalah utang-piutang ini disampaikan secara tertulis kepada Bapemperda. Jika narasinya sudah disempurnakan dan memenuhi semua kaidah hukum, maka tidak perlu rapat lanjutan dan bisa langsung kami proses ke tahap berikutnya. Kami ingin memastikan pertanggungjawaban anggaran yang besar ini benar-benar bersih dan akuntabel,” pungkas Kamaruddin.(ADV/MYG)
![]()
