SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Proses investigasi internal terhadap dugaan kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait megaproyek revitalisasi Pasar Pagi dipastikan telah selesai. Kendati proses audit dan pemeriksaan oleh tim pengawas telah rampung, pemerintah daerah sejauh ini belum mengumumkan secara resmi status hukum maupun bentuk penindakan yang dijatuhkan kepada oknum pegawai yang terlibat.
Pihak otoritas pengawas daerah menegaskan bahwa berkas perkara saat ini masih berada di meja pimpinan untuk dilakukan pengujian akhir. Pendalaman materi secara berlapis dinilai krusial agar keputusan sanksi yang diterbitkan kelak memiliki dasar hukum yang solid, objektif, serta tidak menyisakan celah sengketa administrasi di kemudian hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menjelaskan bahwa status penanganan kasus ini secara prosedural sebenarnya sudah memasuki fase final. Hanya saja, penerbitan draf keputusan resmi mengenai jenis hukuman disiplin mutlak berada di tangan pejabat pembina kepegawaian daerah.
“Mengenai progres pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai Disdag pada pembangunan Pasar Pagi, secara prosedural ini sebenarnya sudah selesai berproses. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan resmi lebih lanjut dari Bapak Wali Kota serta Ibu Sekda. Laporan awal pun sudah kami sampaikan, namun memang ada beberapa poin operasional yang masih harus kami perbaiki terlebih dahulu,” ujar Firdaus Akbar.
Firdaus membeberkan bahwa proses penegakan aturan di internal Disdag ini tidak hanya berorientasi pada aspek pemberian hukuman semata. Jajaran kepala daerah memberikan atensi khusus agar momentum ini dijadikan pijakan untuk merombak skema pengawasan internal pada instansi teknis.
Langkah korektif tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis guna menutup potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek fasilitas publik pada masa mendatang. Fokus utama eksekutif adalah memastikan roda birokrasi berjalan lebih bersih dan akuntabel.
“Wali kota selalu menekankan kepada kami di dalam tim bahwa di balik penyelesaian masalah ini, hal yang paling penting adalah memikirkan bagaimana memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan. Mengenai pembuktian pelanggarannya, saat ini masih kami diskusikan kembali bersama tim internal karena ada beberapa masukan pasca-ekspose dengan Ibu Sekda yang harus kami cek dan dalami lagi di lapangan. Jadi, untuk keputusan resmi mengenai jenis sanksinya memang belum diterbitkan ke publik,” sambung Firdaus Akbar.
Sebagai langkah penutup, pihak Inspektorat Daerah Kota Samarinda meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pimpinan tertinggi daerah. Pihaknya berjanji akan membuka dokumen laporan penindakan tersebut secara transparan segera setelah draf keputusan bersama wali kota ditandatangani secara resmi.
“Kami pastikan tim bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menyaring setiap masukan dari Ibu Sekda agar hasilnya benar-benar akurat. Begitu seluruh tahapan koreksi ini selesai dan keputusan resmi dari pimpinan sudah diterbitkan, maka laporan resmi beserta detail penjatuhan sanksinya akan segera kami sampaikan kembali kepada publik,” pungkas Firdaus Akbar.(MYG)
![]()
