SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pembentukan 59 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kota Samarinda diminta untuk tidak asal jalan tanpa arah bisnis yang jernih. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengarahkan fokus unit usaha koperasi tersebut ke sektor strategis seperti distribusi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, ketimbang masuk ke lini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah menjamur.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi mengandaskan pentingnya pemetaan bidang usaha sejak tahap perencanaan. Langkah ini krusial agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak justru menjadi pesaing baru yang mematikan mata pencaharian warga lokal di sektor ritel maupun apotek.

“Pemerintah kota harus memastikan arah bisnisnya sejak awal. Jangan sampai koperasi ini masuk ke usaha ritel, apotek, atau sektor lain yang berpotensi berbenturan langsung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal. Kalau koperasi ini dialokasikan menjadi agen elpiji 3 kilogram, rantai distribusinya bisa langsung menjangkau tingkat Rukun Tetangga (RT). Ini jauh lebih efektif dan langsung menjawab keluhan mendasar warga,” tegas Iswandi.

Iswandi menilai, persoalan kelangkaan dan pemerataan penyaluran gas melon masih menjadi momok utama di tengah masyarakat. Kehadiran Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan diyakini mampu memotong rantai pasok yang panjang, sehingga harga dan ketersediaan energi bersubsidi dapat lebih terkontrol serta tepat sasaran.

Tak hanya sekadar menjadi pangkalan biasa, Iswandi mengusulkan agar 59 koperasi kelurahan tersebut meleburkan kekuatan finansial mereka dalam wadah konsorsium. Dengan estimasi suntikan modal yang diproyeksikan mencapai Rp3 miliar per koperasi, penggabungan ini dinilai mampu menembus lini bisnis skala besar di sektor energi.

“Kalau dikelola bersama dalam bentuk konsorsium, ini bisa jadi kekuatan ekonomi yang sangat besar. Kita bahkan bisa bicara sampai tahap pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) sendiri. Arah bisnis dan kemanfaatannya jadi jauh lebih konkret,” tambahnya.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Pemkot Samarinda untuk mematangkan konsep operasional sebelum resmi diluncurkan. Iswandi menekankan bahwa Koperasi Merah Putih tidak boleh berhenti sekadar sebagai pemenuhan target administratif pemerintah, melainkan harus hadir sebagai tulang punggung baru dalam penguatan distribusi energi bersubsidi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi