SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti adanya rumpang regulasi dan keterbatasan wewenang yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengawasi serta menindak lembaga pendidikan keagamaan swasta, khususnya pondok pesantren. Hal ini mencuat menyusul adanya beberapa kasus kekerasan dan pelecehan yang sempat memicu polemik di masyarakat, namun penanganannya kerap dinilai lamban di tingkat daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronie Pasie membeberkan bahwa secara administratif, seluruh pondok pesantren berada di bawah naungan instansi vertikal, yakni Kementerian Agama (Kemenag), mulai dari proses perizinan, verifikasi, hingga pengawasan operasionalnya.
“Sistem pondok pesantren ini berawal dari kemandirian swadaya masyarakat yang izin operasionalnya langsung diverifikasi dan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Hal ini membuat peran pemerintah daerah, baik Dinas Pendidikan maupun DPRD, hampir tidak bisa masuk untuk melakukan intervensi langsung maupun pengawasan ketat,” ungkap Ketua Muhammad Novan Syahronie Pasie, Selasa (14/7/2026).
Novan menjelaskan, keterikatan wewenang ini juga menjadi penyebab utama mengapa proses penutupan atau pembekuan izin terhadap pesantren yang terbukti bermasalah di lapangan sering kali berjalan lambat dan berlarut-larut. Berdasarkan regulasi, Kemenag tingkat kota maupun provinsi, apalagi pemerintah daerah, sama sekali tidak memiliki otoritas hukum untuk mencabut izin operasional pesantren.
“Tadi kami sempat menyinggung fenomena penutupan pesantren yang dinilai lambat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Realitanya, kewenangan mutlak untuk menutup atau membekukan izin itu hanya ada di tangan Kementerian Agama pusat. Kemenag kota dan provinsi saja tidak punya wewenang itu, apalagi pemerintah daerah,” bebernya.
Kendati demikian, sebagai langkah perlindungan bagi anak didik, Kemenag Samarinda kini tengah menginisiasi program sosialisasi “Pesantren Ramah Anak” terhadap kurang lebih 56 pesantren di Samarinda. Langkah taktis ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama terbaru yang mewajibkan penerapan satu Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan yang seragam di seluruh Indonesia.
“Sebelumnya, SOP penanganan kekerasan itu dibuat secara mandiri oleh masing-masing pesantren, sehingga rawan tidak objektif jika terjadi kasus internal. Sekarang, dengan regulasi baru, seluruh pesantren wajib menggunakan satu SOP nasional yang sama,” jelas Novan.
Melalui sistem baru ini, jika terjadi tindakan kekerasan atau pelecehan, orang tua siswa dapat langsung melapor ke Satuan Tugas (Satgas) khusus bentukan Kemenag Kota Samarinda yang nomor layanannya akan disosialisasi di setiap pesantren.
“Nanti laporan yang masuk akan diverifikasi dan disaring terlebih dahulu oleh Kemenag. Apabila ditemukan ada indikasi kuat pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka penanganannya akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian, dan jika menyangkut perlindungan anak akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkas Novan.(ADV/MYG)
![]()
