SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kota Samarinda memperketat aturan investasi dan pembangunan fisik di wilayah Kota Tepian. Melalui revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Bapemperda DPRD Samarinda memasukkan klausul kewajiban pembuatan Analisa Risiko Bencana bagi setiap perorangan maupun badan usaha sebelum mengucurkan investasi pembangunan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa aspek pencegahan menjadi pilar utama yang disempurnakan dalam revisi aturan daerah tersebut guna menekan potensi bencana buatan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Di aspek pencegahan, kita memunculkan aturan tegas bahwa setiap orang atau badan usaha yang hendak melakukan kegiatan pembangunan wajib membuat Analisa Risiko Bencana terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memetakan bahaya sejak dini,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, Senin (10/8/2026).
Melalui kajian dokumen analisa risiko tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan kelaikan izin pembangunan suatu kawasan. Jika hasil kajian menunjukkan tingkat kerentanan bencana yang terlampau tinggi, maka proyek pembangunan dipastikan tidak boleh direalisasikan di lokasi tersebut.
“Kalau analisa risikonya menunjukkan potensi bencana sangat tinggi, opsinya jelas: tidak boleh ada pembangunan di situ. Namun jika risikonya berada di tingkat sedang atau kecil, pembangunan boleh berjalan dengan syarat pengembang wajib menyiapkan infrastruktur mitigasi bencana,” jelasnya.
Rohim optimistis penerapan instrumen ini dapat meminimalisir dampak kerugian material maupun korban jiwa apabila terjadi bencana alam atau kegagalan struktur di masa depan.
“Dengan adanya kajian risiko di awal, kita bisa memangkas potensi terjadinya bencana. Kalapun bencana tetap terjadi, dampak kerusakan dan kerugian masyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin,” tuturnya.(ADV/MYG)
![]()
