SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mendukung penuh ketegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menerapkan sanksi bagi aparatur yang membiarkan berkas pengurusan tanah warga terbengkalai.

Helmi mengutip arahan Menteri ATR/BPN yang menekankan bahwa pengurusan administrasi pertanahan wajib diselesaikan dalam tenggat waktu maksimal satu minggu, di mana kelalaian petugas akan diganjar sanksi tegas.

“Menteri ATR/BPN sudah menegaskan bahwa administrasi berkas itu maksimal satu minggu. Kalau tidak selesai dan ada laporan masyarakat, ada sanksinya. Sanksi ringannya bisa digeser atau dimutasi, sedangkan kalau ada penyalahgunaan wewenang sanksi beratnya bisa diberhentikan,” terang Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.

Menurut Helmi, ketegasan regulasi dari Pemerintah Pusat ini harus dijadikan rujukan oleh jajaran BPN di tingkat daerah maupun instansi terkait di Samarinda guna memberantas praktik pungli dan kelambatan layanan.

“Komitmen sanksi dari pusat ini harus dijalankan di daerah. Ini modal bagus agar aparatur pelayanan benar-benar disiplin target, sehingga masyarakat Samarinda mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya tanpa perlu menunggu bertahun-tahun,” pungkas Helmi.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi