SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima audiensi jajaran pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis perlindungan jaminan sosial bagi ratusan ribu pekerja sektor informal di Kota Tepian yang hingga kini belum tersentuh jaminan keselamatan kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa dari 300 ribu lebih total pekerja di Samarinda, lebih dari separuhnya merupakan pekerja informal dan rentan. Namun, akibat keterbatasan ruang fiskal APBD, pemerintah daerah saat ini baru mampu menanggung jaminan sosial bagi sekitar 4.000 pekerja.
“Ada potensi 200 ribuan pekerja informal di Samarinda yang belum terlindungi. Karena APBD kita terbatas dan tidak mungkin menanggung semuanya, Wali Kota menerbitkan Surat Edaran sebagai langkah imbauan untuk mengetuk kesadaran para pemberi kerja,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, usai rapat audiensi.
Puji menjelaskan, Surat Edaran tersebut mengimbau para pelaku UMKM, pengusaha, hingga sektor rumah tangga yang mempekerjakan Asisten Rumah Tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, hingga baby sitter untuk membiayai jaminan sosial pekerja mereka. Nilai iurannya tergolong sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan per orang untuk dua program dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk pekerja mandiri seperti pedagang atau petani bahkan ada potongan harga menjadi sekitar Rp8.000 per bulan. Manfaatnya sangat besar untuk mencegah keluarga pekerja jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem apabila terjadi musibah kecelakaan kerja atau kematian,” terangnya.
Guna memperluas cakupan kepesertaan, Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen membantu sosialisasi ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Selain itu, pelibatan Ketua RT dan kader Dasawisma (Dawis) juga akan dioptimalkan untuk menyosialisasikan program ini langsung ke tingkat rumah tangga, disamping mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.
“Di BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada lima program utama, mulai dari JHT, JKM, JKK, JP, hingga JKP. Perlindungan jaminan sosial ini merupakan instrumen vital pengentasan kemiskinan. Kami berharap sinergi antara DPRD, Pemkot, BPJS Ketenagakerjaan, dan kader Dasawisma ini dapat memastikan seluruh pekerja informal di Samarinda mendapatkan hak perlindungan secara merata,” pungkas Sri Puji Astuti.(ADV/MYG)
![]()
