SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Persoalan arus kas pembangunan di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menemui titik terang usai terungkapnya mandat alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) fisik tahun 2026 yang masih mencatatkan nilai transfer nol persen dari pemerintah provinsi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengerjaan fisik di lapangan seperti infrastruktur sekolah, jalan, dan sistem drainase sebenarnya sudah mulai berjalan usai proses penandatanganan kontrak. Namun, arus kas pencairan dari Pemprov Kaltim belum tersalurkan sama sekali.
“Alokasinya di APBD Murni ada dan kegiatannya sudah berjalan di lapangan. Namun sampai hari ini, belum ada pergerakan uang atau transfer sama sekali dari provinsi ke kabupaten/kota. Seharusnya, untuk Agustus ini minimal Uang Muka (DP) 30 persen atau termin fisik 15 sampai 20 persen sudah bisa dicairkan,” beber Andi Harun.
Ia memperingatkan bahwa penundaan pencairan dana transfer di pertengahan semester kedua dapat memicu efek domino terhadap ketepatan waktu proyek. Terlebih, kontraktor di lapangan harus menghadapi variabel non-keuangan seperti cuaca ekstrem, fluktuasi pasokan material, dan ketersediaan tenaga kerja jelang penutupan tahun anggaran.
Mendengar kondisi riil di lapangan yang disampaikan seragam oleh para kepala daerah se-Kaltim, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud langsung menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kaltim untuk segera memproses dan mengeksekusi pencairan Bankeu secara bertahap.
Andi Harun menilai keputusan cepat Gubernur sebagai bukti krusialnya komunikasi langsung antarpimpinan daerah. Menurutnya, kepala daerah sering kali tidak mendapat detail hambatan teknis di tingkat birokrasi bawah jika tidak dikomunikasikan secara terbuka.
“Pak Gubernur tadi langsung memerintahkan BPKAD agar mulai hari ini dan seterusnya segera merealisasikan transfer. Hambatan teknis yang mungkin tidak sampai ke pimpinan akhirnya bisa langsung terselesaikan lewat kebijakan konkret di tempat,” kata Andi Harun.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda menyampaikan pandangan yang berimbang. Menurutnya, publik dan pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menyalahkan Pemprov Kaltim atas belum tertransfernya Bankeu tersebut.
Ia menekankan bahwa BPKAD Provinsi memegang prinsip kehati-hatian (prudential) dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga proses pencairan membutuhkan verifikasi serta konsolidasi dokumen administratif dari pemerintah kabupaten/kota.
“Kita juga harus fair dan memahami, ini bukan semata-mata kekeliruan provinsi. Bisa jadi dari kita di kabupaten/kota yang laporannya kurang cepat. Pemprov tentu harus hati-hati dan melakukan rekonsiliasi laporan dulu memastikan apakah proyeknya benar sudah ditender dan mulai jalan. Jadi, kunci utamanya ada pada percepatan pelaporan dokumen dari daerah agar proses transfernya lancar,” pungkasnya.(MYG)
![]()
