SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dishub Kota Samarinda memformulasi langkah pembinaan bagi pemilik kendaraan angkutan barang berkategori Over Dimension Over Loading (ODOL). Pemilik armada yang tidak lolos uji berkala kini diwajibkan melakukan normalisasi dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa penanganan kendaraan ODOL difokuskan pada upaya pembentukan kesadaran keselamatan lalu lintas tanpa mengabaikan aspek teknis kendaraan.

“Statusnya tetap tidak lulus uji berkala. Tapi kita berikan surat keterangan agar pemilik punya dasar hukum melakukan normalisasi karoseri kendaraannya,” kata Manalu.

Setelah dokumen surat keterangan diterbitkan, pemilik kendaraan diarahkan untuk menyesuaikan ukuran bak dan kapasitas muat. Dishub Samarinda telah menyiapkan tim teknis untuk mengevaluasi kembali fisik kendaraan pasca-pembenahan.

“Setelah proses normalisasi selesai, kita periksa lagi kondisi fisik dan hasil pengujiannya. Kebijakan ini agar pembinaan dan penertiban ODOL berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” terangnya.

Manalu memungkas bahwa seluruh rangkaian skema ini merupakan komitmen Dishub Samarinda dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat operasional kendaraan melebihi kapasitas.(MYG)

Loading

By redaksi