SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dugaan kelalaian medis tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di organ jantung pasien Ediyanto Wongso (63) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) resmi berbuntut panjang. Keluarga korban menyeret dokter spesialis berinisial dr. MF ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda lantaran dinilai ingkar janji atas kesepakatan damai senilai Rp5 miliar.

Kuasa hukum keluarga pasien, Jufri Musa, menjelaskan bahwa langkah pidana terpaksa diambil karena dr. MF tak kunjung merealisasikan poin-poin klausul perdamaian yang telah ditandatangani sejak 29 Juni lalu.

“Metode pembayaran itu merujuk pada perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 5 miliar. Pasal kedua adalah langsung tunai, bahkan disebutkan juga beliau menyampaikan penyesalannya dan permohonan maaf melalui media massa,” kata Jufri Musa di Gedung E Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026).

Jufri mengungkapkan, hingga melewati batas tenggat waktu, dokter yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi poin perjanjian tersebut. Di sisi lain, kondisi fisik pasien terus memburuk dan terpaksa menjalani perawatan berkala di Singapura dengan kondisi kawat medis yang tertanam permanen di jantung.

Sikap manajemen RSUD AWS juga menuai kritik tajam dari anak pasien, Dennis Wongso. Ia menilai keputusan Komite Medik RSUD AWS yang sempat menjatuhkan sanksi skorsing selama enam bulan kepada dr. MF sudah menjadi cerminan nyata adanya pelanggaran standar operasional penanganan medis.

“Waktu perjanjian itu sebelum terbit, rumah sakit sempat menghukum 6 bulan. Kalau dokter itu tidak bersalah, tidak akan diberikan sanksi. Rumah sakit sendiri mengetahui hal itu dan memberikan sanksi, saya rasa itu sudah cukup menjadi dasar,” ujar Dennis Wongso.

Menanggapi sengketa medis ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap standar informed consent serta prosedur Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Andi Satya menilai, kendati insiden patahnya kawat penuntun saat tindakan cath-lab tergolong kasus risiko medis yang amat jarang terjadi, keterbukaan informasi pasca-operasi kepada pihak keluarga tetap menjadi kewajiban mutlak tenaga medis.

“Ada dalam dunia kesehatan namanya informed consent dan KIE kepada keluarga pasien. Apa prosedur yang diselesaikan dan apa temuannya saat operasi harus dikomunikasikan. Inilah yang kita harapkan semua dokter di RSUD AWS dapat memaksimalkan komunikasi pasca-tindakan,” jelas Andi Satya.

Mengenai kelanjutan proses hukum yang berjalan di Polresta Samarinda, Andi Satya menyerahkan seluruh pembuktian indikasi malpraktik kepada mekanisme kepolisian dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Untuk membuktikan adanya malpraktik atau tidak, tentu lewat penyelidikan kepolisian dan juga nanti ada Majelis Disiplin Profesi yang membantu menentukan apakah ada kelalaian atau tidak di sini,” pungkas Andi Satya.(MYG)

Loading

By redaksi