SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk segera mempercepat penyelesaian sisa kewajiban keuangan dalam proyek pembangunan jalan tembus Sambutan menuju Jalan Merdeka. Langkah ini dinilai vital agar hak-hak masyarakat yang terdampak pembebasan lahan dapat terbayarkan secara tuntas.
Permasalahan muncul ketika penyerahan uang kerohiman atau kompensasi lahan milik warga terdampak mengalami penundaan. Hal tersebut memicu aduan masyarakat ke lembaga legislatif karena pemanfaatan tanah untuk badan jalan sudah mulai berjalan di lapangan.
Berdasarkan hasil inventarisasi data aduan yang diterima DPRD Kota Samarinda, nilai total kesepakatan kompensasi lahan warga di sepanjang jalur tembusan tersebut mencapai kurang lebih Rp500 juta. Namun dalam perjalanannya, pihak kontraktor pelaksana proyek baru mampu menyetorkan dana awal sebesar Rp200 juta kepada warga.
Keterlambatan pelunasan sisa uang kerohiman sebesar Rp300 juta tersebut disinyalir terjadi karena pihak ketiga atau kontraktor mengalami kendala pencairan termin pembayaran dari pemerintah daerah. Akibatnya, arus kas kontraktor terganggu dalam menuntaskan komitmennya kepada warga setempat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan keprihatinannya atas kendala pembayaran yang dialami warga. Ia mendesak agar skema pencicilan atau pelunasan sisa dana kerohiman dapat dipercepat oleh pihak kontraktor pelaksana.
“Uang kerohiman atau kompensasi itu, saya pikir itu dengan pelaksanaan kegiatan di sana, dalam hal ini kontraktornya… tapi kemarin yang masuk ke kami itu totalnya sekitar Rp500 juta, sudah disampaikan oleh pihak kontraktor itu di awal Rp200 juta, mungkin sisanya mereka segera melunasi,” kata Ronal Stephen Lonteng, Kamis (22/10/2026).
Ronal menegaskan bahwa masyarakat terdampak pembangunan jalan tersebut berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian pelunasan atas kesepakatan yang telah dibuat. Pembangunan infrastruktur tidak boleh sampai menyisakan beban finansial bagi warga yang telah rela menyerahkan lahannya.
Sebagai solusi atas persoalan berantai ini, Komisi I DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda untuk segera memproses penyelesaian administrasi dan pembayaran termin proyek kepada penyedia jasa secara proporsional.
“Komisi 1 selalu akan, pertama itu berharap pemerintah kota segera untuk merespons terhadap kekurangan pembayaran terhadap pelaksanaan pembangunan sehingga proses selanjutnya yaitu hibah dan yang lain-lainnya ini bisa disegerakan,” tegas Ronal.
DPRD Kota Samarinda berharap sinergi antara Pemkot, kontraktor, dan warga dapat segera memunculkan titik terang. Pelunasan uang kerohiman dipastikan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sertifikasi hibah tanah demi legalitas aset daerah di masa depan.(ADV)
![]()
