SAMARINDA, Cakrawalakltim.com – Keberadaan aktivitas Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penyelenggaraan acara (event) di kawasan Teras Samarinda memicu perdebatan hangat. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama instansi teknis tengah mematangkan formula penataan ulang guna menyeimbangkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), estetika kota, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Ketidakpastian izin operasional membuat para pelaku usaha yang tergabung dalam Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB) beserta penyelenggara acara angkat suara. Mereka menyayangkan penghentian sementara aktivitas komersial di kawasan ikonis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tersebut.

Perwakilan UMKM dan Event Organizer (EO) Juragan, Rodi, mengungkapkan bahwa larangan berdagang di Teras Samarinda berdampak langsung pada kelangsungan pendapatan puluhan pedagang. Berdasarkan data di lapangan, terdapat sedikitnya 51 unit tenda dan sekitar 20 lapak non-tenda yang bergantung pada keramaian pengunjung kawasan tersebut.

“Sebenarnya tuntutan kami itu tidak terlalu muluk-muluk, agar bisa bikin event dan UMKM lagi di Teras Samarinda karena dampaknya ekonomi bagus buat UMKM. Alasan pelarangan cuma dianggap merusak estetika saja. Kalau memang tidak boleh lagi berjualan, pihak UMKM dan EO minta ganti rugi yang sudah dikeluarkan, kisaran satu juta rupiah bisa lebih per UMKM,” ujar Rodi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026).

Rodi menambahkan, keputusan final mengenai nasib para pedagang masih menggantung lantaran RDP lanjutan masih menanti kehadiran Asisten II Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda serta jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda demi menyelaraskan kebijakan dinas teknis.

Merespons keresahan pelaku usaha, pengelola kawasan menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan lapak dilakukan untuk evaluasi dan penataan kawasan secara menyeluruh.

Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda, Lukman Nol Hakim, membeberkan bahwa aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan Teras Samarinda saat ini terbelah menjadi dua arus utama di media sosial maupun ruang publik, yakni kelompok yang mendukung komersialisasi UMKM dan kelompok yang menginginkan pengembalian fungsi murni RTH.

“Hasil pertemuan tadi sebetulnya kita lebih pada penataan ulang kembali di Teras agar kegiatan ruang terbuka hijau bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kita menerima masukan dari pemkot dan masyarakat karena posisinya terbelah dua. Di situlah kita lagi berbenah bagaimana fungsi RTH ada, tapi UMKM juga tetap tertata,” kata Lukman Nol Hakim.

Lukman menegaskan, secara prinsip pengelola memiliki semangat yang sama untuk memberdayakan ekonomi warga. Namun, keberadaan lapak di masa depan tidak boleh lagi menggunakan tenda-tenda darurat yang berpotensi merusak estetika dan keindahan arsitektur Teras Samarinda.

Pengaturan konsep teknis, penentuan titik lokasi, serta bentuk stan permanen atau semi-permanen kini tengah digodok bersama Pemkot Samarinda sebelum kawasan tersebut resmi dibuka kembali untuk aktivitas perdagangan.

“Kalau kami pengelola maunya UMKM tetap ada untuk memberdayakan masyarakat, tapi tertata dengan baik. Untuk sementara ini belum ada UMKM yang diperbolehkan beroperasi di situ sampai penataan teknis dengan pemkot selesai dibicarakan,” pungkas Lukman.(MYG)

Loading

By redaksi