SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menyederhanakan mekanisme perizinan reklame. Langkah ini dinilai mendesak guna menutup celah pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan sulitnya prosedur resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa lambannya pengurusan izin tidak pernah menghentikan kemunculan reklame di lapangan. Kondisi ini justru membuat daerah kehilangan potensi penerimaan pajak karena dana pelaku usaha mengalir di luar kas daerah.
“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” ujar Samri Shaputra, Senin (5/10/2026).
Samri menekankan, transparansi dan kemudahan birokrasi menjadi kunci utama agar alokasi dana dari para pelaku usaha masuk secara resmi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” paparnya.
Ia menggarisbawahi bahwa kebocoran anggaran daerah terjadi saat reklame tetap berdiri tanpa izin (ilegal). Kondisi kaku ini memaksa pengusaha mengambil jalan pintas dengan membayar kompensasi kepada oknum agar usahanya tidak ditertibkan.
“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu jadinya ke oknum lah mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” tegas Samri.
Menurut Politisi Kota Tepian ini, penyederhanaan izin yang dibarengi pengawasan ketat jauh lebih efektif ketimbang membiarkan interaksi saling kucing-kucingan antara petugas dan pengusaha terus berlanjut.
“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” pungkasnya.(ADV)
![]()
