Samarinda, Cakrawalakaltim.com — Kantor Pertanahan Kota Samarinda menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Senin (5/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya dalam mendukung layanan peralihan hak yang terintegrasi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Hirwan Ardiansyah, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Samarinda dan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Samarinda.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk membahas pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan serta merumuskan langkah perbaikan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Hirwan Ardiansyah menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan PPAT dalam mendukung keberhasilan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami berharap koordinasi antara Kantor Pertanahan dan seluruh PPAT di Kota Samarinda dapat semakin kuat. Setiap kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan layanan perlu kita identifikasi dan selesaikan bersama, sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Hirwan.

Lebih lanjut, Hirwan menyampaikan bahwa keberhasilan layanan Peralihan Hak Terintegrasi membutuhkan komitmen dan pemahaman yang sama dari seluruh pihak yang terlibat. Kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PPAT diharapkan dapat mendukung percepatan layanan sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses administrasi pertanahan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan layanan, menyampaikan masukan, serta memperkuat komunikasi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan PPAT. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, kualitas pelayanan pertanahan diharapkan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Kantor Pertanahan Kota Samarinda terus berkomitmen menghadirkan transformasi pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan terjangkau, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.

Loading

By redaksi