BALIKPAPAN, Cakrawalakaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memfasilitasi rapat koordinasi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026). Langkah fasilitasi ini merupakan tindak lanjut atas surat tugas tertulis dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 22 Juni 2026.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa sengketa batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini harus diselesaikan secara bijaksana tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat maupun stabilitas keamanan di perbatasan.
“Persoalan administrasi jangan sampai menjadi konflik sosial. Kepastian hukum dan pelayanan kepada publik harus benar-benar diutamakan. Sinkronkan data dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan BIG,” tegas Rudy Mas’ud, Rabu (7/10/2026).

Rudy Mas’ud mengimbau agar kedua kepala daerah menyikapi perbedaan pendapat batas secara dingin demi menjamin keberlangsungan fasilitas umum serta iklim investasi.
“Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kalimantan Timur, satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hutan lindung tetap terjaga. Bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi, hak-hak perusahaan untuk beroperasi di sana tetap terjamin,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penyelesaian batas wilayah membutuhkan kajian komprehensif agar dapat menjadi warisan kebijakan (legacy) yang kokoh bagi generasi mendatang.
“Batas wilayah ini tidak hanya terjadi di Berau dan Kutai Timur saja, tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Untuk itu, perlu kajian komprehensif yang dilakukan untuk penyelesaian batas daerah Berau-Kutim, karena ini akan menjadi legacy bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Berdasarkan pemaparan teknis, dari total panjang garis batas Berau – Kutai Timur sejauh 589,64 kilometer, terdapat 372,68 kilometer dalam tiga subsegmen yang belum mencapai titik temu. Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya disepakati untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemdagri) guna penanganan fasilitasi tingkat lanjut.(MYG)
![]()
