SAMARINDA, Cakrawalakltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyentil lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap alih fungsi lahan dan pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang swasta. Komisi III mendesak pengawasan diperketat guna mencegah makin menyusutnya daerah resapan air yang berisiko memicu bencana banjir.

Desakan tersebut ditujukan langsung kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk segera menginventarisir ulang seluruh proyek perumahan di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).

“Regulasi yang utama, pembukaan lahan ini harus melalui kajian yang pasti. Kita ada analisis risiko bencana untuk melihat kawasan itu zona hijau, merah, atau kuning. Ketika dinyatakan zona merah, kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa di sini adalah daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Deni mengungkapkan, regulasi mengenai kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga pembuatan kolam retensi sebenarnya sudah tertuang jelas dalam aturan daerah. Persoalan utama di lapangan dinilai bersumber dari lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi pembina.

Selain isu resapan air, Politisi Karang Paci ini juga mengingatkan para pengembang untuk mematuhi ketentuan alokasi 2 hingga 5 persen dari total luas lahan perumahan untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Langkah tersebut dinilai sangat mendesak mengingat ketersediaan lahan pemakaman umum di wilayah perkotaan Samarinda kian terbatas seiring pesatnya pertumbuhan pemukiman selama satu dekade terakhir.

“Aturannya kan sudah jelas, pengawasan yang saat ini kurang kalau saya bilang. Makanya saya ingatkan Disperkim dan PUPR bidang tata ruang untuk melakukan pengawasan maksimal, menginventarisir lagi mana-mana perumahan yang tidak sesuai regulasi. Alokasi pemakaman umum ini juga harus dijalankan karena saat ini lahan pemakaman kita terbatas,” pungkas Deni Hakim Anwar.(ADV)

Loading

By redaksi