SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap maraknya sengketa pertanahan yang kerap melibatkan aset pemerintah maupun kepemilikan warga. Sebagian besar kasus hukum yang mencuat ke permukaan saat ini ternyata berakar dari persoalan administrasi di masa lampau.

Nilai ekonomis tanah yang melonjak drastis dalam beberapa dekade terakhir memicu berbagai pihak, termasuk ahli waris, untuk kembali mempersoalkan status kepemilikan lahan yang dulunya belum bernilai tinggi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa banyak kasus sengketa terjadi akibat lemahnya pencatatan tertulis pada masa lalu, di mana penyerahan lahan untuk fasilitas umum atau sekolah sering kali hanya didasarkan pada kepercayaan lisan tanpa akta hibah yang sah.

“Jadi gini, ini kan permasalahan tanah ini sebenarnya permasalahan yang kejadiannya masa lampau, 10, 25 tahun yang lalu, baru terungkap sekarang ya kan. Yang dulu mungkin tanah tidak terlalu punya nilai ekonomis, tiba-tiba sekarang ada nilai ekonomi, akhirnya masing-masing mengklaim karena ada nilai di situ,” ungkap Samri Shaputra, Senin (2/11/2026).

Ia mencontohkan banyak kasus warga terdahulu yang dengan sukarela menyerahkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum atas dasar amal ibadah, namun lalai mengurus pencatatan hukum yang kuat.

Akibat ketiadaan arsip dokumen hibah yang valid, keturunan atau ahli waris generasi berikutnya kerap menggugat kembali status lahan tersebut ke ranah pengadilan karena merasa memiliki alas hak waris yang sah secara administratif.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendesak jajaran eksekutif, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan, untuk jauh lebih berhati-hati dan teliti dalam menerbitkan surat keterangan tanah di kemudian hari guna mencegah terjadinya tumpang tindih dokumen.

“Belajar dari ini, untuk ke depan kita menyarankan Pemerintah Kota untuk lebih berhati-hati dalam penerbitan surat. Dulu itu terkesan terlalu gampang orang menerbitkan surat kan? Ada orang ajukan, Lurah-Camat main tanda tangan. Nanti berapa tahun kemudian Lurah-Camat berganti, ada lagi yang mengajukan surat di tanah yang sama,” tegasnya.

Melalui perbaikan sistem tata kelola kearsipan pertanahan sejak tingkat tapak, DPRD berharap celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dapat ditutup rapat, sehingga kepastian hukum bagi aset pemerintah dan masyarakat dapat terjamin secara berkelanjutan.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi