SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kota Samarinda menilai perlindungan terhadap cagar budaya di daerah ini masih lemah akibat belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali). Padahal, status hukum dan zonasi perlindungan cagar budaya sangat penting untuk menjaga warisan sejarah agar tidak hilang atau berpindah kepemilikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Menurutnya, meski sudah ada undang-undang pelestarian budaya di tingkat nasional, tanpa regulasi daerah, implementasi di lapangan akan sulit.
“Kita tidak punya perda. Walaupun sudah ada undang-undang pelestarian budaya, tapi tidak punya perwali atau perda,” tegasnya usai RDP di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (10/9/2025).
Puji mengusulkan agar urusan kebudayaan dipisahkan dari pendidikan agar lebih fokus. Bahkan, ia menilai kebudayaan sebaiknya digabungkan dengan pariwisata sehingga pembentukan regulasi dapat dipercepat.
“Mungkin akan kita usulkan ke pemkot,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Samarinda, Barlin Hadi Kesuma, melaporkan sejumlah program pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya telah dilaksanakan sesuai dengan DPA. Namun, pihaknya mengakui adanya kendala pada aspek kebijakan.
“Upaya adanya peraturan daerah untuk melindungi warisan budaya memang masih perlu ditingkatkan. Beberapa cagar budaya dimiliki masyarakat, jadi tanpa payung hukum bisa cepat berubah kepemilikan,” ujar Barlin.
Ia menyebut, draf Perda pernah diusulkan beberapa tahun lalu, tetapi tidak berlanjut karena masih digabungkan dengan pendidikan. Menurut Barlin, penggabungan itu membuat proses regulasi menjadi berat.
“Sekarang kami disarankan membuat usulan baru di bidang kebudayaan saja agar lebih cepat,” jelasnya.
Barlin menambahkan, tanpa regulasi yang jelas, upaya pelestarian budaya akan sulit dilaksanakan secara optimal. Zonasi perlindungan, status kepemilikan, hingga pemanfaatan cagar budaya perlu landasan hukum yang kuat.
DPRD Samarinda berharap, Pemkot segera menindaklanjuti usulan pembentukan perda kebudayaan agar pelestarian warisan sejarah tidak sekadar menjadi program tahunan, melainkan upaya berkelanjutan yang memiliki kepastian hukum.(MYG)
![]()
