SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD dan masyarakat sepakat memberikan kelonggaran parkir di dua sisi Jalan Abul Hasan. Kesepakatan ini menjadi bagian dari masa adaptasi penerapan sistem satu arah (SSA) di kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut relaksasi parkir ini sebagai wujud kemajuan dalam membangun budaya tertib lalu lintas dan menciptakan ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama telah melakukan langkah maju terkait ketertiban berlalu lintas di Kota Samarinda. Dalam hal ini, berkaitan dengan pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan,” ujar Deni, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi parkir di dua sisi jalan hanya berlaku sementara, hingga masyarakat dan pelaku usaha siap menyesuaikan diri dengan sistem baru. Deni mengatakan, Pemkot juga meminta agar para pelaku usaha menyiapkan lahan parkir mandiri di luar badan jalan.

Selama masa relaksasi berlangsung, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap arus lalu lintas. Deni mengapresiasi sikap terbuka warga dan pelaku usaha yang turut berpartisipasi mendukung kebijakan tersebut.

“Ini menunjukkan kesiapan mereka menjadi komunitas yang sadar aturan dan tertib berlalu lintas. Ketika kebijakan dikomunikasikan dan didiskusikan, hasilnya tentu akan menjadi kesepakatan bersama,” tuturnya.

Lebih jauh, ia berharap langkah ini menjadi model kolaborasi positif antara pemerintah dan masyarakat. Deni menilai, ketertiban berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran bersama, bukan sekadar penerapan aturan.

“Sebagai ibu kota Kalimantan Timur, sudah sepatutnya Samarinda menjadi contoh masyarakat yang tertib dan sadar hukum,” tegasnya.(MYG)

Loading

By redaksi