SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Samarinda dalam sepekan terakhir menuai beragam reaksi. Sebagian pihak menilai tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlalu keras dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Namun, Satpol PP membantah tudingan tersebut. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah melewati serangkaian pembinaan.
“Banyak yang menilai kami bertindak sewenang-wenang, padahal setiap langkah sudah sesuai SOP. Sebelum tindakan dilakukan, kami sudah berulang kali memberikan teguran dan imbauan agar pedagang menata lapaknya dengan tertib,” ujar Edwin pada Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar PKL yang ditertibkan merupakan pedagang lama yang sebelumnya sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan di zona terlarang. Penertiban, kata Edwin, bukan berarti melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Kita tidak pernah melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus dilakukan secara tertib dan rapi. Ruang publik harus tetap bisa digunakan bersama,” tegasnya.
Edwin menambahkan, banyak pihak yang belum memahami bahwa Satpol PP hanya bertugas menegakkan aturan, sementara penataan lokasi usaha bagi PKL menjadi kewenangan dinas teknis, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi serta UMKM.
“Tugas kami adalah penegakan perda, sedangkan pembinaan PKL ada di dinas terkait,” jelasnya.
Dalam beberapa kejadian, petugas Satpol PP bahkan menghadapi perlawanan dari oknum pedagang saat proses penertiban berlangsung.
“Ada pedagang yang melawan, membawa palu, bahkan melempar batu ke arah petugas. Kami tetap menahan diri karena tidak ingin terjadi kekerasan,” ungkapnya.
Sebagai upaya solusi, Satpol PP bersama dinas terkait telah menawarkan lokasi alternatif bagi para pedagang, salah satunya di kawasan Taman Bebaya. Namun, hingga kini relokasi tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena masih menunggu keputusan teknis dari instansi pembina.
“Kami sudah siapkan opsi tempat agar PKL tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan. Artinya, kami tidak ingin menciptakan masalah baru, apalagi sampai menambah angka kemiskinan,” ucap Edwin.
Ia menegaskan, dalam setiap tindakan penertiban, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Kami bekerja dengan prinsip kemanusiaan, tapi aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. Kalau dibiarkan, Samarinda bisa jadi kumuh,” tutupnya.(MYG)
![]()
