SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memasang marka zigzag atau marka kuning berliku di sepanjang Jalan Ir H. Juanda sebagai upaya mengurai kemacetan yang rutin terjadi setiap pagi, terutama pada jam antar-jemput pelajar. Pemasangan marka dilakukan karena area tersebut selama ini menjadi salah satu titik rawan penumpukan kendaraan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa sumber kemacetan di kawasan Juanda berasal dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti dan parkir sembarangan di badan jalan serta trotoar. Padahal, Dishub telah menyediakan lahan parkir resmi di sisi jalan dan mensosialisasikannya sejak dua tahun terakhir.

“Setiap pagi kemacetan muncul karena masyarakat parkir di badan jalan dan trotoar. Ini sudah kami sosialisasikan sejak dua tahun lalu. Kalau mau beli kue atau makanan, parkirlah di lahan yang tersedia di sebelahnya,” ujar Manalu.

Penerapan marka zigzag ini telah sesuai dengan Permenhub Tahun 2014 Pasal 34 dan Pasal 43, yang mengatur fungsi marka sebagai alat pengendali lalu lintas untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan jalan. Manalu menegaskan bahwa area yang dipasangi marka sepanjang 15 hingga 20 meter tersebut sepenuhnya bebas dari aktivitas parkir maupun berhenti.

“Marka zigzag ini sudah kami pasang sekitar 15 sampai 20 meter dan di sepanjang zona itu tidak boleh parkir atau berhenti,” tegasnya.

Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda juga akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan. Langkah yang diambil mulai dari penggembosan ban hingga pencatatan nomor polisi kendaraan untuk selanjutnya dijadikan dasar penilangan oleh Satlantas.

“Mulai besok kami minta masyarakat memperhatikan marka zigzag ini. Dari hasil pemantauan, ini salah satu sumber kemacetan tiap pagi,” jelasnya.

Selain menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Juanda kini dipertegas sebagai zona tanpa parkir untuk menjaga kelancaran mobilitas. Meski sosialisasi telah berlangsung lama, Dishub masih memberikan waktu penyesuaian satu minggu sebelum penindakan dilakukan secara penuh.

“Setelah masa penyesuaian selesai, setiap kendaraan yang parkir di sini akan langsung kami gembosi, termasuk yang parkir di trotoar. Seharusnya semua parkir di dalam area yang tersedia,” kata Manalu.

Ia menambahkan bahwa marka zigzag lazim digunakan di lingkungan sekolah dan termasuk bagian dari Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Karena itu, ia menilai seluruh pengendara yang memiliki SIM seharusnya memahami fungsi dan larangan di balik marka tersebut.

“Kalau sudah punya SIM, pasti paham makna rambu-rambu,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi