SANGATTA, Cakrawalakaltim.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di RT 17 Dusun Nabakung, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan Ani Saidah sebagai narasumber untuk memaparkan substansi regulasi yang mengatur penguatan struktur keluarga.
Dalam sosialisasi itu, Agus menekankan bahwa Perda Ketahanan Keluarga memiliki peran penting karena menyentuh aspek dasar dalam kehidupan rumah tangga. Ia menyebut aturan ini dirancang untuk memastikan keluarga memiliki fondasi yang kuat dan mampu melahirkan generasi berkualitas.
“Perda ini perlu disampaikan kepada masyarakat karena mengatur hal-hal fundamental dalam keluarga, terutama ketika membangun rumah tangga. Kita semua berharap keluarga bisa berjalan baik dan menghasilkan keturunan yang baik pula,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah dukungan melalui perda tersebut, termasuk akses pendidikan dan kesempatan kerja yang menjadi hak setiap warga. Regulasi ini memuat 13 bab dan 36 pasal yang mengatur berbagai layanan dasar keluarga.
“Pemerintah menyediakan fasilitas penting, salah satunya sektor pendidikan. Termasuk hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, semuanya sudah diatur secara jelas di dalam perda ini,” terang Agus.
Menurutnya, Pemprov Kaltim saat ini sedang memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan gratis. DPRD disebutnya terus mengawasi pelaksanaannya agar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemprov Kaltim fokus menyiapkan sumber daya manusia yang lebih baik melalui penguatan pendidikan. Kami di DPRD memastikan program ini berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Agus turut menyampaikan perkembangan layanan pendidikan di wilayah Sangatta Selatan. Ia memastikan bahwa SMA Negeri 2 Sangatta Selatan telah mengantongi izin operasional dan dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan, bersamaan dengan pembangunan fisik sekolah.
“Insya Allah tahun depan SMA Negeri 2 sudah bisa beroperasi, dan pembangunan fisiknya juga dimulai. Kami kawal ini karena persoalan terbesar Sangatta Selatan selama ini adalah ketiadaan gedung SMA,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim juga akan membangun SMA Negeri 3 di Sangatta Utara untuk mengatasi keterbatasan ruang belajar. Agus menyebut jumlah pelajar yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir mencapai sekitar 500 siswa. Kondisi tersebut, katanya, tidak boleh terus berulang karena pendidikan adalah hak dasar yang dijamin undang-undang.
Ia berharap pembangunan fasilitas pendidikan baru dapat mendukung peningkatan kualitas SDM di Kutai Timur sehingga anak-anak dapat berkompetisi lebih luas.
“Kami ingin anak-anak Kutai Timur memiliki kemampuan bersaing, tidak hanya di daerahnya sendiri tetapi juga dengan pelajar dari luar,” tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi Demokrat–PPP yang mewakili Dapil 6 (Bontang–Kutim–Berau), Agus menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan layanan pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan daerah.(MYG)
![]()
