SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Samarinda. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pemeriksaan mencakup aspek keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk Pemkot Samarinda, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga triwulan III 2025. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan pendataan wajib pajak dan objek pajak yang belum sepenuhnya akurat dan diperbarui.
Selain itu, pemungutan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan juga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh wajib pajak. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar potensi pendapatan daerah tidak terlewatkan.
BPK meminta seluruh pejabat terkait di Pemkot Samarinda untuk memberikan penjelasan dan rencana tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan. Sesuai ketentuan, jawaban tersebut wajib disampaikan maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot menerima catatan BPK tersebut sebagai bahan evaluasi, terutama yang berkaitan dengan penerimaan daerah dan pengelolaan aset.
“Kami bersyukur catatannya berada di sisi penerimaan. Ini menjadi langkah awal untuk penertiban dan pencatatan aset daerah, termasuk HGB di atas HPL Kota Samarinda,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, penertiban aset penting dilakukan agar barang milik daerah tidak dikuasai pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Pemkot akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Andi Harun menyebut telah meminta Inspektorat Daerah, BPKAD, serta perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pendapatan dan pengelolaan aset untuk bergerak cepat. Ia menargetkan seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(MYG)
![]()
