Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda pada Selasa (10/02/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, beserta jajaran. Dari pihak BPKH Wilayah IV Samarinda, hadir Kepala Seksi Perencanaan Penggunaan Kawasan Hutan, Andi Zaffryuddin Alma’rief, beserta jajaran. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.

Rapat ini menjadi forum strategis dalam rangka menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah serta pemberian kepastian hukum hak atas tanah. Sementara itu, BPKH Wilayah IV Samarinda berperan dalam pemantapan kawasan hutan, meliputi penataan batas, pengukuhan kawasan hutan, serta penyediaan data dan informasi kawasan hutan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya sinkronisasi data pertanahan dengan data kawasan hutan guna meminimalisasi potensi tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan, khususnya pada bidang tanah yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Sinkronisasi data dinilai sangat penting untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai langkah konkret memperkuat sinergi lintas sektor. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara BPN dan BPKH akan memberikan dampak positif terhadap tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan BPKH Wilayah IV Samarinda sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta mendukung kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.​

Loading

By redaksi