​Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Dalam rangka mendukung percepatan pensertipikatan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Badan Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur guna menyamakan persepsi dalam percepatan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah.

Melalui forum koordinasi ini, dibahas secara komprehensif terkait persyaratan, mekanisme, serta kelengkapan dokumen pensertipikatan BMD, sebagai langkah mewujudkan keseragaman standar dan prosedur di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Keseragaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Deni Ahmad Hidayat menegaskan bahwa percepatan sertipikasi aset daerah memerlukan komitmen bersama dan penguatan koordinasi antara Kanwil dan seluruh Kantor Pertanahan. Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pensertipikatan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah secara optimal.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur serta jajaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur. Diharapkan, melalui sinergi lintas instansi ini, target percepatan pensertipikatan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Loading

By redaksi