SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kalimantan Timur mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Revisi tersebut harus diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan evaluasi dari Kemendagri mencakup sejumlah perubahan dalam perda, mulai dari penyempurnaan isi, penghapusan pasal, hingga penambahan ayat dalam beberapa ketentuan, terutama yang berkaitan dengan sektor retribusi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki waktu terbatas untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
“Terhitung sejak 2 Maret, ketika surat dari gubernur disampaikan ke DPRD, kita memiliki waktu 15 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Ia menegaskan revisi perda tersebut harus segera diselesaikan karena terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila pemerintah daerah tidak menindaklanjuti evaluasi dalam batas waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar 10 persen dari penyaluran pada periode berikutnya. Jika masih belum ditindaklanjuti, penundaan atau pemotongan dana dapat meningkat hingga 15 persen.
Selain itu, terdapat pula potensi sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baharuddin menambahkan, pembahasan revisi perda ini tidak melalui mekanisme Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun harus diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Bapemperda juga menjadwalkan pertemuan dengan tim evaluasi dari Kemendagri di Balikpapan pada Selasa (10/3/2026).
“Pertemuan itu untuk membahas lebih detail hasil evaluasi yang diberikan, karena model pengaturan retribusi ini merupakan skema baru,” katanya.
Adapun sejumlah sektor retribusi daerah yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain retribusi pelayanan kesehatan BLUD, tarif pelayanan transportasi, tempat pelelangan ikan dan hasil bumi, pasar grosir dan pertokoan, tempat parkir di luar badan jalan, penginapan atau villa, jasa rekreasi dan pariwisata, penyeberangan orang dan barang menggunakan kendaraan air, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah, serta retribusi perizinan penggunaan tenaga kerja asing.(MYG)
![]()
