SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga prasejahtera ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai *unfunded mandate* atau penugasan tanpa dukungan anggaran, terlebih dilakukan saat tahun anggaran tengah berjalan.
Penolakan ini merespons surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 terkait penataan kepesertaan JKN. Dalam surat itu, Pemkot Samarinda diminta menanggung segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya dibiayai APBD provinsi.
Dalam konferensi pers di Kantor Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026), Andi Harun mempertanyakan waktu dan dasar pengambilan kebijakan tersebut.
“Ada 49.742 jiwa warga Samarinda tidak mampu yang pembiayaannya dikembalikan ke pemkot untuk dibiayai sendiri, padahal sebelumnya ditanggung APBD provinsi. Kenapa sebelum APBD ditetapkan tidak dikembalikan? Kenapa saat anggaran sudah berjalan baru dialihkan?” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berasal dari usulan pemerintah kota, melainkan keputusan sepihak yang berpotensi berdampak serius bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga, karena 49 ribu jiwa berpotensi kehilangan layanan kesehatan. Mereka bisa ditolak rumah sakit karena terhapus dari daftar JKN,” tegasnya.
Menurutnya, istilah redistribusi kepesertaan yang digunakan Pemprov tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, karena lebih menyerupai pengalihan beban keuangan dari provinsi ke daerah.
“Jujur, ini bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal. Jika tugas diberikan, seharusnya disertai anggarannya. Jangan hanya memberikan beban tanpa dukungan pembiayaan,” ungkapnya.
Pemkot Samarinda sendiri telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Kaltim bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot menilai kebijakan ini cacat prosedur karena hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa disertai regulasi operasional, kajian fiskal, maupun analisis dampak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menegaskan tidak akan menjalankan kebijakan redistribusi dalam skema yang ada saat ini. Andi Harun meminta Pemprov Kaltim menunda implementasi hingga terdapat kejelasan dasar hukum serta kesiapan fiskal daerah.
“Kami meminta pemprov menyampaikan dasar hukum dan rencana redistribusi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan penerapan pada tahun anggaran 2027. Harus ada pembahasan resmi agar adil bagi pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya.(MYG)
![]()
