​SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Fenomena perpindahan alamat dan Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda kembali mencuat ke publik. Disdukcapil Kota Samarinda menyatakan bahwa perpindahan domisili dengan alasan pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.

​Kendati diperbolehkan secara hukum, proses administrasi tersebut wajib melewati verifikasi ketat dan dipastikan bersih dari unsur pemalsuan data. Pemerintah daerah tidak akan menoleransi segala bentuk rekayasa dokumen kependudukan demi mengejar kuota sekolah tertentu.

​“Kalau perpindahan itu sah saja. Yang tidak sah itu perbuatan manipulatif, misalnya mengedit data atau memalsukan dokumen. Kita pastikan sistem administrasi kependudukan telah dirancang untuk meminimalisasi praktik tersebut,” ujar Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno.

​Eko menjelaskan, setiap permohonan mutasi domisili yang masuk ke Disdukcapil akan diperiksa secara detail, terutama jika melibatkan anak di bawah umur yang pindah tanpa orang tua kandung. Dalam kondisi tersebut, keluarga yang menampung di alamat baru wajib menyertakan jaminan tertulis.

​“Kalau yang pindah anak di bawah umur pasti ditanya dokumen tambahannya, yaitu surat kesanggupan tanggung jawab mutlak dari pihak yang menerima. Kita ingin memastikan anak yang pindah domisili benar-benar ditampung dan diawasi dengan baik,” katanya.

​Guna menyiasati potensi kecurangan pada jalur zonasi
SPMB, Disdukcapil memanfaatkan penguatan teknologi digital. Dokumen KK cetak kini dilengkapi dengan pengaman barcode khusus yang hanya bisa divalidasi validitasnya melalui platform Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh panitia penerimaan di sekolah.

​Langkah digitalisasi ini dinilai ampuh memutus celah aksi edit data KK secara ilegal. Menurut Eko, manifestasi riwayat perpindahan penduduk sudah terkunci secara permanen di dalam server pusat sehingga tidak bisa diubah secara sepihak.

​“Kalau dicek NIK-nya di sistem, langsung ketahuan sebenarnya sudah berapa lama tinggal di alamat itu. Jadi jangan coba-coba memanipulasi dokumen fisik,” pungkasnya.

Saat ini, koordinasi intensif berupa sinkronisasi data makro kependudukan juga telah berjalan bersama pihak Disdikbud Samarinda untuk mendukung transparansi SPMB 2026.(MYG)

Loading

By redaksi